Lompat ke konten
Home » Tips Otomotif » Denda Tilang Tidak Pakai Helm SNI dan Pasal Yang Berlaku

Denda Tilang Tidak Pakai Helm SNI dan Pasal Yang Berlaku

Denda Tilang Tidak Pakai Helm

Menggunakan helm merupakan kewajiban semua pengendara sepeda motor. Jika tidak memakainya maka akan mendapatkan denda tilang tidak pakai helm sesuai pasal yang berlaku. Besaran denda yang harus dibayarkan cukup besar. Nah untuk mengetahui besaran denda tilang tidak pakai helm silahkan simak informasi berikut ini.

Helm berfungsi untuk menjaga keselamatan dan keamanan pengendara sepeda motor. Helm yang digunakan tidak boleh sembarangan, karena harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Jika tidak sesesuai standar SNI maka pengendara sepeda motor juga bisa kena tilang.

Pakailan helm berstandar SNI demi menjaga keselamatana diri sendiri saat berkendara. Ada banyak sekali kasus kecelakaan sepeda motor yang menyebabkan kematian dikarenakan pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm berstandar SNI.

Perbedaan antara helm SNI dan helm standar adalah sudah memenuhi persyaratan material dan konstruksi serta lolos dari berbagai pengujian yang membuktikan bahwa helm tersebut aman. Dari pada membahayakan diri sendiri lebih baik menaati peraturan lalu lintas yang berlaku dengan menggunakan helm berstandar SNI.

Saat ini sudah ada banyak helm SNI murah yang kualitasnnya sangat bagus, seperti buatan KYT, INK, GM, Cargloss, dan masih banyak lagi lainnya. Namun anda tetap harus hati-hati saat membeli helm karena banyak helm SNI palsu yang beredar dipasaran.

Untuk terhindar dari helm SNI palsu kami sarankan untuk melakukan pengecekan secara menyeluruh pada setiap bagian helm. Mulailah mengecek dari bagian Styrofoam atau bagian dalam helm. Kemudian cek bagian kaya serta cangkang helm.

Kami yakin anda bisa membedakan sendiri mana helm yang berkualitas dan mana yang tidak.  Nah setelah membeli helm SNI maka anda harus memakai helm tersebut saat mengendarai motor. Jika nekat tidak memakainya, maka akan mendapatkan denda tilang tidak menggunakan helm saat terjaring razia kendaraan bermotor.

Denda Tilang Tidak Pakai Helm

Denda Tilang Tidak Pakai HelmBesaran denda tilang idak pakai helm telah tertuang pada Pasal 291 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

Denda di atas merupakan dendan maksimal. Nantinya pelanggar harus melewati sidang terlebih dahulu untuk memastian besaran denda yang harus dibayarkan. Nah jika tidak mau membayar denda tilang maka hukumannya adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Dari pada mengeluarkan uang banyak untuk membayar denda tilang tidak pakai helm, kami sarankan untuk selalu menaati peraturan lalu lintas yang berlaku. Gunakanlah helm berstandar SNI saat berpergian, meskipun cuma jarak dekat.

Sebenarnya tujuan utama menggunakan helm bukanlah agar tidak kena tilang, namun untuk menjaga keselamatan berkendara. Ada studi yang mengatakan bahwa satu dari tiga orang yang kecelakaan mengalami cedera di kepala.

Dengan memakai helm berstandar SNI, tentu dapat meminimalisir terjadinya cidera di kepala saat terjadi kecelakaan. Terlebih Helm SNI sudah melewati proses pengujian ketat untuk memastikan kekuatan dan daya tahan saat terjadi benturan.

Pemotor tanpa helm juga mendominasi korban tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Indonesa. Kami yakin semua orang sudah mengetahui bahaya tersebut. Namun pada kenyataannya masih banyak orang yang nekat mengendarai motor tanpa helm.

Demi menjaga keselamatan diri sendiri dan agar tidak kena tilang maka kami sarankan untuk selalu memakai Helm SNI saat bekendara. Nah cCukup sekian informasi otomotifo.com kali ini, simak pula artikel sebelumnya mengenai harga mobil Fortuner bekas dan beragam informasi seputar dunia otomotif di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *