Lompat ke konten
Home » Uncategorized » Cara Mutasi Motor Antar Provinsi 2024 : Syarat & Biaya Cabut Berkas

Cara Mutasi Motor Antar Provinsi 2024 : Syarat & Biaya Cabut Berkas

Syarat Mutasi Motor Antar Provinsi

Cara Mutasi Motor Antar Provinsi – Cabut berkas atau sering disebut mutasi adalah proses registrasi ulang kepemilikan kendaraan bermotor yang disesuaikan dengan alamat pemilik kendaraan yang baru. Proses mutasi biasanya dilakukan oleh pemilik motor bekas yang membeli motor dari luar daerah dan ingin mengubah nama kepilikan kendaraan bermotor sesuai namanya sendiri.

Sebagai contoh, saya membeli motor dari Bandung dan saya sendiri tinggal di Purwokerto. Nah agar motor tersebut bisa balik nama sesuai domisili saya, maka motor tersebut harus terlebih dahulu dimutasi (cabut berkas). Prosesnya memang cukup ribet, dan bagi yang belum tau prosesnya, silahkan simak berikut ini.

Syarat dan Cara Mutasi Motor Antar Provinsi

Syarat Mutasi Motor Antar Provinsi

Sebenarnya kita bisa menggunakan jasa calo untuk mempermudah mutasi kendaraan antar provinsi. Namun biaya yang harus dikeluarkan jauh lebih besar. Bagi yang tak ada waktu untuk mengurusnya sendiri, mungkin akan lebih memilih menggunakan jasa calo.

Jasa calo memang sangat membantu dalam mempermudah pengurusan mutasi kendaraan bermotor. Namun ada baiknya kita harus terlebih dahulu mengetahui seperti apa cara mutasi motor serta biaya yang harus dikeluarkan agar nantinya tidak tertipu.

Yah, sering kali kali jasa calo mematok tarif berkali-kali lipat dibandingkan biaya mutasi motor yang asli. Tentu hal tersebut sangat merugikan, jadi jangan asal memilih jasa calo. Nah bagi yang ingin mutasi kendaraan sendiri, silahkan simak informasi cara mutasi motor, syarat, dan biayanya berikut ini.

Syarat Mutasi Motor

Proses mutasi kendaraan antar provinsi harus dilakukan di Kantor Samsat. Nah yang membuat mutasi motor berbeda dengan balik nama biasa adalah harus datang ke kantor Samsat daerah asal. Misalnya mutasi motor dari Bandung ke Purwokerto, maka harus terlebih dahulu mengurusinya di Kantor Samsat Bandung. Lalu apa syarat mutasi motor yang harus kita bawa ?

  1. Fotocopy STNK dan membawa yang asli
  2. Fotocopy BPKB dan membawa yang asli
  3. Fotocopy KTP pemiliki motor yang baru dan yang asli juga harus dibawa
  4. Kuintasi pembelian motor yang ditandatangani di atas materi 6000 Ribu. Jangan lupa membawa yang sudah difotocopy
  5. Mutasi motor yang dilakukan badan hukum harus ada beberapa syarat tambahan yang terdiri dari salinan akte pendirian, keterangan domisili, dan suarat kuasa dengan materia Rp. 6.000 yang ditandatangani pemimpin badan hukum serta harus dilengkapi stempel badan hukum yang bersangkutan.
  6. Kemudian apabila dilakukan oleh instansi pemerintah, maka syarat mutasi motor yang dibutuhkan adalah surat tugas dengan materai Rp. 6.000 serta harus ditandatangani oleh pemimpin instansi yang bersangkutan dan harus dilengkapi stempel asli.

Semua syarat mutasi motor di atas harus dipenuhi agar proses mutasi atau cabut berkas bisa berjalan lancar. Sebenarnya proses mutasi motor tak seribet yang dibayangkan. Namun yang membuat kita malas melakukannya sendiri adalah karena memakan banyak waktu. Nah untuk mengetahui seperti apa cara mutasi motor, silahkan simak di bawah ini.

Cara Mutasi Motor Dari

Cara Mutasi MotorNah apabila semua syarat mutasi motor di atas sudah lengkap, maka kita tinggal datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa semua syarat mutasi motor di atas. Jangan lupa untuk mengeceknya terlebih dahulu agar tidak ada yang tertinggal. Setelah itu kita tinggal mengikuti setip langkah cara mutasi motor berikut ini.

  1. Untuk mengurus mutasi kendaraan bermotor, kita harus terlebih dahulu datang ke Samsat sesuai dengan plat nomor yang terdaftar sekarang. Jadi apabila saat ini memakai plat nomor Bandung, maka harus datang ke Samsat Bandung.
  2. Saat sampai di Samsat, kemudian kita harus terlebih dahulu datang ke loket mutasi untuk menyerahkan BPKB dan KTP pemilik motor baru sesuai domisili kepemilikan yang baru
  3. Selanjutnya kita harus melakukan cek fisik kendaraan untuk menggesek serta memeriksa nomor rangka dan nomor mesin, apakah sesuai yang tertera pada surat-surat atau tidak.
  4. Setelah selesai CEK Fisik, kemudian kembali lagi ke bagian mutasi dan menyerahkan semua syarat mutasi motor di atas, yakni menyerahkan fotocopy STNK, BPKB, dan KTP. Lebih baik menyiapkan 2 atau 3 rangkap fotocopy untuk berjaga-jaga. Semua berkas tersebut akan dilegalisr dan akan dikembalikan setela cek fisik selesai.
  5. Selanjutnya kita akan diarahkan ke bagian Fiskal dan harus mengisi formulir yang sudah disediakan. Silahkan isi formulir tersebut, lalu tunggu sampai dipanggil oleh petugas
  6. Kemudian petugas akan mengarahkan kita ke bagian kasir untuk melakukan pembayaran biaya mutasi motor. Nah apabila ada pajak kendaraan yang belum terbayarkan, maka kita harus terlebih dahulu melunasinya
  7. Selanjutnya kita harus kembali lagi ke bagia mutasi, kemudian datang ke loket pendaftaran mutasi untuk meminta formulir pencabutan berkas serta balik nama. Sebelum itu kita harus terlebih dahulu menyerahkan semua berkas yang sudah dilegalisir. Apabila semua berkasnya dinyatakan sudah lengkap, maka selanjutnya petugas akan memberikan formulir mutasi kendaraan.
  8. Setelah itu, kita tinggal menyerahkan formulir yang sudah terisi dan membayar biaya mutasi kendaraan dengan biaya sekitar Rp 75.000.
  9. Apabila proses pembayaran selesai, kita akan mendapatkan bukti pembayaran berupa Kwitansi sebanyak dua rangkap.
  10. Kwitansi yang pertama harus kita serahkan ke petugas beserta dengan semua syarat yang telah dilegalisir. Sedangkan berkas yang satunya harus kita simpan untuk dibawa saat pengambilan berkas
  11. Biasanya pembuatan berkas mutasi motor memakan waktu lima sampai tujuh hari. Nantinya pihak petugas akan memberitahukan kapan tepatnya pembuatan berkas selesai
  12. Biasanya petugas akan memberitahukan kapan tepatnya berkas mutasi bisa keluar. Kita juga akan mendapatkan suraat jalan sementara, jadi tetap bisa berkendara secara aman dijalan raya
  13. Pada hari yang telah ditentukan kita kembali ke kantor Samsat dengan membawa tanda bukti pembayaran mutasi kendaraan. Kemudian kita akan diarahkan ke loket pembayaran pajak STNK. Biaya harus dibayarkan berbeda-beda, karena tergantung nilai jual kendaraan bermotor.
  14. Cara mutasi motor selanjutnya adalah tinggal datang ke kantor Samsat daerah tujuan untuk menyerahkan berkas mutasi yang kita dapatkan dari kantor Samsat daerah sebelumnya. Jadi apabila sebelumnya dari Samsat Bandung, maka sekarang tinggal datang ke Samsat Purwokerto.
  15. Selanjutnya kita harus kembali melakukan cek fisik kendaraan. Itu artinya motor yang dimutasi harus dibawa ke kantor Samsat.
  16. Kemudian petugas Samsat akan terlebih dahulu melakukan crosscheck ke Polda setempat untuk memastikan keaslian mutasi kendaraan dari luar daerah yang kita urus
  17. Lalu kita tinggal menunggu STNK dan plat nomor yang baru dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh pihak Samsat
  18. Langkah selanjutnya tinggal mengambil STNK dan Plat Nomor baru sesuai jangka waktu yang ditentukan, lalu membayar biaya pajak, STNK, Plat Nomor, dan penulisan BPKB
  19. Pembuatan BPKB baru tidak dilakukan di kanto Samsat, melainkan dibagian Ditlantas Polda setempat. Kita juga harus membawa buku salinan BPKB yang lama, KTP, BPKB Asli, salinan legalisir cek fisik, dan fotocopy kwintasi pemelian motor yang ditanda tangani di atas materai.
  20. Biaya yang harus dikeluarkan untuk penggantian kepemilikan motor adalah sebesar Rp. 80.000. Sedangkan untuk mobil biayanya sebesar Rp. 100.000
  21. Proses pembayaran pembuatan BPKB yang baru harus melalui loket Bank BRI. Kemudian akan mendapatkan tanda lunas dari Bank.
  22. Pembuatan BPKB yang baru bisa memakan waktu berbulan-bulan. Nah apabila BPKB sudah jadi, maka kita tinggal mengambilnya dengan membawa tanda bukti pengambilan BPKB dan fotocopy KTP.

Nah itulah cara mutasi motor dari luar daerah. Yah, prosesnya memang cukup ribet, karena BPKB dan STNK tak langsung jadi. Alhasil kita harus besabar dan mengikuti setiap langkah cara mutasi motor yang kami sampaikan di atas.

Biaya Mutasi Motor

Biaya Mutasi Motor Luar DaerahDari informasi di atas dapat disimpulkan bahwa biaya mutasi motor hanya sebesar Rp. 75.000. Namun masih ada biaya tambahan lainnya yang terdiri dari biaya cek fisik biaya pembuatan BPKB, dan biaya pajak kendaraan bermotor.

Biayanya bisa membengkak apabila kita mutasi motor yang memiliki nilai jual tinggi. Nah bagi yang ingin mengetahui perhitungan biayanya, silahkan simak informasi berikut ini “Biaya Balik Nama Motor“.

Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya
Penyebab Rem Mobil BunyiCara Menghilangkan Baret Mobil
Syarat Perpanjang SKCKKelebihan Angin Nitrogen

Informasi di atas kami khususkan untuk mutasi motor dari luar daerah atau antar provinsi. Apabila masih satu provinsi, maka prosesnya tak akan seribet di atas. Adapun caranya silahkan simak informasi “Cara Balik Nama Motor” yang kami sampaikan sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *