Lompat ke konten
Home » Tips Otomotif » Denda Tilang Lampu Motor Mati dan Pasal Yang Berlaku

Denda Tilang Lampu Motor Mati dan Pasal Yang Berlaku

Otomotifo.com – Semua pengendara motor wajib menyalakan lampu saat berkendara siang dan malam hari. Jika tidak maka akan mendapatkan denda tilang lampu motor mati. Tentu anda semua tidak menginginkannya. Terlebih denda yang harus dibayarkan cukup besar.

Peraturan mengenai kewajiban menyalakan lampu motor sudah ada sejak tahun 2009 dan diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ada dua poin yang tertuang pada pasal tersebut. Dimana poinnya adalah sebagai berikut.

  1. Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
  2. Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Dari pasal di atas dapat kita simpulkan bahwa menyalakan lampu motor di siang dan malam hari merupakan kewajiban semua pengendara sepeda motor. Bagi yang tidak taat maka harus rela membayar denda tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berapa Denda Tilang Pajak Motor Mati?

Denda Tilang Lampu Motor Mati

Pasti banyak yang penasaran ingin mengetahui besaran denda tilang lampu motor mati. Menariknya, denda tilang saat mengendarai motor di siang hari dan malam hari berbeda. Untuk lebih jelasnya silahkan simak di bawah ini.

Malam Hari

Nah apabila mengendarai motor di malam hari dengan kondisi lampu utama mati maka pengendara motor akan mendapatkan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal sebanyak Rp. 250.000.

Jika tidak mau membayar denda, maka anda bisa mendapatkan pidana kurungan hingga 1 bulan. Oleh karena itulah lebih baik selalu menyalakan lampu utama saat mengendarai sepeda motor di malam hari.

Siang Hari

Sedangkan untuk denda tidak menyalakan lampu utama di siang hari adalah pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp. 100.000. Denda tersebut sudah di atur pada Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berdasarkan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ.

Denda tilang tidak menyalakan lampu motor di siang hari memang lebih ringan. Namun tetap saja anda wajib menyalakan lampu demi menjaga keselamatan berkendara diri sendiri dan orang lain.

Sejalan dengan peraturan yang berlaku, sekarang semua produsen sepeda motor sudah melengkapi produknya dengan fitur Automatic Headlights On (AHO). Fitur tersebut memungkinkan lampu motor langsung menyala setelah dihidupkan.

Meskipun semua motor terbaru sudah dilengkapi fitur Automatic Headlights On (AHO), namun tetap saja masih banyak orang yang kena tilang dikarenakan lampu motor mati. Rata-rata disebabkan oleh lampu motor yang rusak dan belum diperbaiki.

Agar tidak kena tilang kami sarankan untuk selalu mengecek kondisi lampu motor, akan menyala atau tidak. Jika tidak menyala maka lebih baik langsung memperbaikinya atau mengantinya dengan lampu yang baru.

Perlu diingat bahwa pihak perwajib berhak memberikan tilang bagi semua pengendara sepeda motor yang tidak menuruti peraturan lalu lintas. Tidak ada lagi alasan lampu motor rusak atau lupa menyalakan lampu, karena pastinya tetap kena denda tilang lampu motor mati.

Suka tidak suka denda tilang harus dibayarkan. Kami sendiri lebih baik menaati semua peraturan lalu lintas yang berlaku, termasuk menyalakan lampu utama saat berkendara di jalan raya dalam kondisi siang maupun malam hari.

Dari pada duit terbuang sia-sia untuk membayar denda tilang lampu motor mati lebih baik digunakan untuk merawat motor, seperti ganti oli atau service rutin. Semoga anda berpikiran sama dengan kami untuk terus menaati peraturan lalu lintas yang berlaku.

Nah demikianlah informasi singkat mengenai denda tilang lampu motor mati. Cukup sekian informasi kali ini, simak pula artikel sebelumnya mengenai denda tilang tidak menggunakan helm SNI dan beragam informasi seputar dunia otomotif di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *