Otomotifo.com – Banyak pemilik sepeda motor yang kerap mengabaikan membayar pajak. Padahal membayar pajak merupakan kewajiban semua pemilik kendaraan bermotor.
Apa yang terjadi jika tidak membayar pajak motor? Yang terjadi adalah STNK motor menjadi tidak berlaku. Alhasil pihak berwajib berhak memberikan sanksi tilang.
STNK kendaraan bermotor sendiri berlaku selama 5 tahun, namun setiap tahun pemilik kendaraan bermotor wajib membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Besaran pajak motor tergantung dari tipe motor dan tahun produksinya. Untuk motor ber-cc besar pajaknya jauh lebih mahal, seperti Ninja 250, Honda CBR250RR, R25, dll.
Tujuan membayar pajak motor setiap tahunnya adalah untuk pengesahan registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor seperti yang tertuang pada Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermoto.
Pada pasal 37 ayat 2 juga dijelaskan bahwa STNK merupakan bukti legimitasi kendaraan bermotor. Jadi apabila motor tidak dilengkapi STNK, maka merupakan motor ilegal yang tidak bisa dikendarai di jalan raya.
Kemudian pada Ayat 3 dijelaskan bahwa STNK memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan pertam kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.
Jika tidak melakukan pengesahan setiap tahun maka pajak motor akan mati dan pemilik sepeda motor harus membayar sanksi denda tilang pajak motor mati. Nah mengetahui berapa dendanya silahkan simak di bawah ini
Denda Tilang Pajak Motor Mati
Sanksi terberat adalah bisa dihukum penjara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dimana peraturan tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 228 Ayat 1 menyebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 “
Mengaju pada peraturan di atas maka dapat disimpulkan bahwa denda tilang pajak motor mati adalah maksimal sebanyak Rp. 500.000 atau denda kurungan maksimal 2 bulan.
Bagi yang rutin membayar pajak motor setiap tahunnya maka tidak perlu khawatir, karena bisa mengendarai motor dengan santai tanpa perlu takut kena tilang polisi.
Namun bagi yang telat membayar pajak maka kami sarankan untuk langsung membayar pajak di kantor Samsat terdekat atau melalui layanan gerai Samsat atau Samsat keliling.
Bagi yang membandel maka harus siap-siap membayar denda tilang pajak motor mati saat terjaring razia kendaraan bermotor.
Agar uang tidak terbuang sia-sia untuk membayar denda tilang pajak motor mati maka lebih baik langsung membayar pajak motor ketika masa berlaku hampir habis.
Jika telat membayar pajak juga dikenakan denda. Kalian bisa menyimak informasi cara menghitung denda pajak motor untuk mengetahui besaran denda ketika telat membayar pajak.
Ada baiknya tidak telat membayar pajak lebih dari 2 tahun. Sebab ada wacana bahwa registrasi motor akan dihapus apabila telat lebih dari 2 tahun.
Untuk saat ini wacana di atas memang masih berlaku berlaku. Namun kami yakin kedepannya peraturan tersebut akan mulai diberlakukan di semua wilayah.
Nah cukup sekian informasi otomotifo.com mengenai denda tilang pajak motor mati. Simak pula informasi sebelumnya mengenai cara memperbaiki indikator bensin motor dan beragam informasi seputar dunia otomotif.
FAQ
Bagi pemilik sepeda motor yang telat membayar pajak maka harus membayar dendan tilang maksimal sebesar Rp. 500.000 atau pidana kurangan maksimal 2 Bulan.
Bisa, karena denda di atas merupakan denda maksimal. Besaran denda akan diputuskan saat sidang tilang
Pelanggar harus terlebih dahulu membayar denda melalui setor tunai ke teller bank BRI, ATM, mesin EDC, atau datang langsung ke Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah
Jika tidak membayar denda maka STNK akan ditahan. Yang paling parah adalah motor bisa ditahan apabila tidak bisa menunjukan kepemilikan STNK