Lompat ke konten
Home » Tips Otomotif » SIM B2 Umum : Syarat, Cara Membuat, Biaya & Kegunaan

SIM B2 Umum : Syarat, Cara Membuat, Biaya & Kegunaan

Syarat dan Cara Membuat SIM B2 Umum

SIM B2 Umum – Di berbagai negara, untuk mengemudikan mobil maupun kendaraan angkut berukuran besar tentunya perlu lulus ujian lebih dulu, lalu mendapatkan lisensi. Hal sama juga berlaku di negara kita tercinta, Indonesia.

SIM merupakan lisensi mengemudi yang harus dimiliki pengendara kendaraan bermotor baik ringan maupun berat di Indonesia. Surat tersebut dikeluarkan oleh Polri bagi setiap orang dengan syarat telah memenuhi administrasi, sehat jasmani-rohani serta paham aturan berlalulintas.

[toc]

Hal ini sebagaimana tertera dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-undang No. 22 Tahun 2009. Masa berlaku SIM sendiri adalah 5 tahun dan harus selalu diperbarui secara berkala. Kalau tidak, maka resiko mengulang ujian pembuatan lisensi ini harus ditanggung pemilik, tanpa terkecuali.

Dulu, SIM hanya tertera dalam golongan A, B, dan C. Seiring berjalannya waktu, jenis tersebut berkembang lagi dengan memecah B menjadi B1 dan B2, menambah D untuk golongan disabilitas, serta C dikategorikan ke C1, C2, C3 sesuai kapasitas mesin.

Syarat dan Cara Membuat SIM B2 Umum
Syarat dan Cara Membuat SIM B2 Umum

Apa Fungsi SIM B2 Umum?

Sebenarnya, SIM sendiri masih dibentuk menjadi dua kategori lagi. Yaitu, jenis Perseorangan lisensi untuk kendaraan bermotor milik pribadi dari golongan A hingga D. Serta Umum yang digunakan oleh pengemudi angkutan, tapi hanya didapat sampai B2 saja.

Lebih spesifiknya, SIM ini digunakan untuk mengemudikan kendaraan angkutan. Fungsinya sendiri sebagai penarik atau motor dengan menarik kereta tempelan maupun gandengan berbobot sekurangnya 1000kg sesuai berat yang disetujui dalam Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009.

Untuk jenis kendaraannya sendiri, jenis SIM ini lebih dikhususkan bagi angkutan berat beroda enam seperti truk trailer maupun bus milik perusahaan terdaftar bukan atas nama perseorangan. Jadi, bagi para pengemudi harus memperhatikan hal ini baik-baik sebelum mencari lisensi.

Syarat Membuat SIM B2 Umum

Untuk syaratnya sendiri tidak bisa dikatakan mudah. Pencari SIM B2 Umum masih harus memenuhi kriteria yang sama seperti disampaikan pada Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22, 2009, bahwa pemohon harus berumur sekurangan-kuranganya 23 tahun dan dapat lulus ujian teori serta praktik.

Serta, ada peraturan tambahan lainnya, yaitu pemohon harus memiliki jenis lisensi sama dalam golongan perseorangan dulu setidaknya hingga 12 bulan. Kalau tidak, maka permohonan tersebut ditolak karena melihat jenis kendaraan bawaannya juga.

Syarat untuk mendapatkan SIM B2 Perseorangan pun juga harus memenuhi kriteria seperti minimal umur 21 tahun, punya KTP, formulir permohonan, sidik jari, sehat jasmani-rohani, serta lulus ujian teori, praktik, atau ketrampilan, dan sekurang-kurangnya punya jenis B1 selama 60 bulan.

Cara Membuat SIM B2 Umum

Dengan persyaratan yang sedemikian rupa panjangnya, pemohon juga masih dibebankan lagi dengan tata cara pembuatannya. Tenang saja, hal ini akan berjalan lancar bila semua syarat terpenuhi serta Anda telah berlatih keras secara baik.

Pembuatannya bisa langsung mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di kota Anda. Lebih dulu, siapkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar. Dilampirkan juga dengan surat keterangan sehat dari dokter, formulir pendaftaran, dan semuanya dimasukkan dalam map.

Setelahnya, semua persyaratan tersebut dikumpulkan ke loket. Anda tinggal menunggu dipanggil untuk mengikuti ujian teori serta praktek. Kalau lulus, petugas langsung mengarahkan agar foto dulu, tanda tangan, dan cap sidik jari. Setelahnya, SIM B2 tersebut sudah ada ditangan.

Biaya Membuat  

Untuk biayanya sendiri, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya terlalu dalam. Cukup dengan Rp 30.000,- yang dibayarkan diawal saat mengumpulkan persyaratan. Uang tersebut digunakan sebagai  pendaftaran asuransi, sesuai kebijakan Satpas meskipun tidak wajib.

Untuk pembuatan SIM nya sendiri hanya dikenakan uang sebesar Rp 120.000,- saja. Tapi, tetap pastikan kalau sebelumnya Anda sudah memiliki jenis B2 serta B1 Perseorang dengan minimal kepemilikan 6 sampai 12 bulan sebelum beranjak ke kategori Umum.

Biaya diatas hanya sebatas biaya penerbitan SIM, sehingga belum termasuk biaya cek kesehatan dan asuransi yang biasanya berbeda di setiap daerah.

Smart SIM B2 Umum
Contoh Smart SIM B2 Umum

Kemudahan Memiliki SIM B2 Umum

Mungkin Anda merasa kalau membuat SIM B2 Umum benar-benar susah dan panjang. Memang, itulah syarat yang harus dipenuhi pengemudi kendaraan roda enam setingkat truk trailer dan bus. Tapi, tenang saja. ada kemudahannya juga dengan memiliki lisensi ini.

Pengemudi yang sudah memiliki lisensi ini bisa mengemudikan kendaraan-kendaraan lain, seperti angkutan besar milik perseorangan (truk, L300, elf, dan lainnya) dimana seharusnya menggunakan SIM A1, A2, B1, B2 biasa dan umum.

Jadi, Anda tidak perlu mencari  lisensi baru lagi untuk mengemudikan kendaraan-kendaraan lainnya. Kecuali bagi motor bebek, pengemudi tetap bisa ditilang bila nihil SIM C ketika diperiksa petugas. Maka dari itu, pastikan memilikinya juga meskipun sudah punya B2 Umum.

Peraturan Baru tentang Pembuatan SIM

Bagi Anda yang akan membuat permohonan SIM jenis apapun, termasuk B2 Umum, pihak Polri telah menyediakan aplikasi untuk pembuatan dan perpanjangan berbasis online pada seluruh daerah di Indonesia dengan sebutan OCI.

Dengan sistem yang sudah diberlakukan lebih dulu pada beberapa kota besar di Indonesia, Anda bisa membuat atau perpanjang SIM tanpa harus pindah domisili sesuai KTP masing-masing. Data terdaftar akan langsung terintegrasi di basis informasi kependudukan dan catatan sipil Kemendag.

Sekarang, Anda jadi lebih tahu kegunaan SIM B2 Umum untuk apa, bagaimana pembuatannya, syaratnya, dan lain sebagainya. Jadi, segera buat lisensi tersebut di Satpas terdekat agar bisa mengemudikan kendaraan berat dengan aman.

Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya
Jenis-Jenis SIM  Persyaratan Perpanjang SIM A
Cara Membuat SIM A  Cara Membuat SIM B1 Umum

Setelah mengetahui semua tentang SIM B2 Umum, maka sekarang kalian bisa mencoba membuatnya sendiri dengan datang langsung ke tempat pembuatan SIM terdekat. Nah demikianlah informasi otomotifo.com pada kesempatan kali ini. Semoga informas yang kami sampaikan bermanfaat dan bisa menjadi referensi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *