Lompat ke konten
Home » Tips Otomotif » Denda Tilang SIM 2024 Sesuai Pasal Undang Undang Lalu Lintas

Denda Tilang SIM 2024 Sesuai Pasal Undang Undang Lalu Lintas

Denda Tilang Pelanggaran Lalu Lintas

Denda Tilang SIM 2021 – Mematuhi peraturan lalu lintas merupakan kewajiban semua pengendara sepeda motor. Apabila tidak patuh, maka akan dikenakan denda tilang sesuai kesalahan yang dilakukan. Besaran denda tilang yang harus dibayarkan sudah di atur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut terbagi dalam beberapa pasal yang nantinya akan menentukan besaran denda tilang setiap pelanggaran lalu lintas. Setiap pelanggaran juga dikenakan biaya denda berbeda-beda, dan untuk yang terbesar adalah denda tidak memiliki SIM.

[toc]

Kita tidak perlu membayar denda tilang apabila mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Namun sering kali masyarakat Indonesia acuh tak acuh terhadap peraturan berlalu lintas. Alhasil banyak sekali orang yang terjaring razia kendaraan bermotor saat ada operasi lalu lintas yang rutin diselenggarakan pihak Kepolisian di masing-masing daerah. Apabila melanggar, tentu kita harus rela membayar denda tilang. Nah untuk mengetahui besaran denda tilang SIM dan beragam peranggaran lalu lintas lainnya, silahkan simak informasi dibawah ini.

Daftar Denda Tilang SIM dan Pelanggaran Lainnya Denda Tilang Pelanggaran Lalu Lintas

1. Dengan Tilang Tidak Punya Sim

Salah satu syarat agar bisa mengendarai motor atau mobil di jalan raya adalah memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Apabila tidak memilikinya, maka masbro dapat dipidana dengan kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak 1 Juta Rupiah. Besaran denda tilang tersebut telah tertuang pada Pasal 281. Namun biasanya denda yang harus dibayarkan tak sampai 1 Juta, karena tergantung keputusan hakim saat sidang tilang pelanggaran lalu lintas.

2. Denda Tidak Bisa Menunjukan SIM

Tak hanya cukup memiliki SIM, kita juga wajib membawanya saat mengemudikan mobil ataupun motor. Masbro jangan sampai luma tidak membawa SIM, karena akan melanggar Pasal 28 Ayat 2. Dimana pasal tersebut berbunyi, “Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menujukannya saat razia polisi, maka dapat dipidana dengan pidana kurungan selama 1 bulan atau denda paling banyak sebesar 250 Ribu Rupiah

3. Denda Tidak Menggunakan Plat Nomor

Kendaraan yang tidak dipasangi Plat Nomor akan didakwa Pasal 288 Ayat 2. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar 500 Ribu Rupiah. Oleh karena itulah semua kendaraan bermotor wajib dipasangi plat nomor, baik pada bagian depan ataupun belakang.

4. Denda Motor Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis

Persyaratan teknis yang dimaksud adalah tidak dilengkapi spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan (Speedometer), dan knalpot. Apabila sepeda motor tidak memiliki salah satu kelengkapan tersebut, maka dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak 250 Ribu Rupiah, sesuai dengan peraturan yang tertuang pada Pasal 285 Ayat 1.

5. Denda Mobil Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis

Sama halnya dengan sepeda motor, semua mobil juga wajib dilengkapi spion, lampu utama, lampu sein, dan klakson. Namun bukan itu saja, karena mobil juga harus dilengkapi bumper, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, dan wiper. Apabila salah satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka pengendara mobil dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak sebesar 500 Ribu Rupiah. Peraturan tersebut telah tertuang pada Pasal 285 Ayat 2.

6. Denda Mobil Tidak Dilengkapi Ban Cadangan

Rupanya melengkapi mobil dengan ban cadangan sudah di atur pada Pasal 278. Tak hanya ban cadangan, mobil juga harus dilengkapi perlengkapan berupa segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama saat terjadi kecelakaan. Apabila mobil tidak dilengkapi salah satu peralatan tersebut, maka dapat dipidana kurungan maksimal selama 1 bulan atau harus membayar denda paling banyak 250 Ribu Rupiah.

7. Denda Melanggar Rambu-Rambu Lalu Lintas

Menaati rambu-rambu lalu litas merupakan kewajiban semua pengendara kendaraan bermotor. Ada banyak sekali rambu-rambu lalu lintas yang harus ditaati, seperti lampu merah, jalan overboden, dll. Nah bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar salah satu rambu-rambu lalu lintas yang ada, maka dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar 500 Ribu Rupiah sesuai yang diatur pada Pasal 287 Ayat 1.

8. Denda Melanggar Batas Kecepatan

Kebut-kebutan di jalan raya hanya akan membahayakan diri sendiri dan orang lain di sekitar kita. Oleh karena itulah pihak kepolisian memberikan aturan kecepatan maksimal pada setiap pengendara kendaraan bermotor. Apabila mengemudikan mobil di jalan tol juga ada batas kecepatan paling rendah agar tidak menganggu laju mobil di belakang. Nah apabila semua itu dilanggar, maka masbro harus siap membayar denda tilang paling banyak 500 Ribu Rupiah atau pidana kurungan paling lama 2 bulan, sesuai yang diatur pada Pasal 287 Ayat 2.

9. Denda Tidak Membawa STNK

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan syarat legalitas mengendarai mobil di jalan raya. STNK juga harus diperpanjang setiap 1 Tahun dan 5 tahun sekali sebagai bukti bahwa pengendara kendaraa bermotor taat pajak. Nah apabila kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, maka akan melanggar Pasal 288 Ayat 1 dengan hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500 Ribu Rupiah.

10. Denda Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Menggunakan sabuk pengaman (Seat Belt) merupakan kewajiban semua pengemudi mobil serta penumpang yang duduk disampingnya. Bagi yang melanggar peraturan tersebut, maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau membayar denda tilang paling banyak 250 Ribu Rupiah. Peraturan tersebut sudah diatur pada Pasal 289. Sabuk pengaman memang dirancang untuk menjaga keselamatan pengemudi mobil, sehingga dapat mencegah cidera saat terjadi kecelakaan. Oleh karena itulah masbro wajib memakainya saat mengendarai mobil.

11. Denda Tidak Menggunakan Helm SNI

Sesuai Pasal 291 Ayat 1, disebutkan bahwa pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional (SNI) harus membayar denda tilang paling banya sebesar Rp. 250 Ribu Rupiah atau pidana kurungan paling lama 1 bulan. Memakai helm memang menjadi suatu keharusan bagi pengendara sepeda motor, karena helm akan melindungi kepala dari benturan saat terjantuh dari atas motor. Lagi pula harga helm berstandar SNI cukup terjangkau, seperti harga helm INK atau harga helm KYT yang harganya beberapa ratus ribu saja.

12. Denda Tidak Menyalakan Lampu Di Malam Hari

Seperti yang kami sampaikan di atas, semua kendaraan bermotor wajib dilengkapi lampu utama yang berguna sebagai penerangan saat berkendara di siang maupun malam hari. Nah apabila pengendara kendaraan bermotor tidak menyalakan lampu utama pada malam hari ataupun pada kondisi tertentu yang mengharuskan lampu utama dinyalakan, maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau dendan paling bnayak sebesar 250 Ribu Rupiah, sesuai peraturan yang tertuang pada Pasal 293 Ayat 1

13. Denda Tidak Menyalakan Lampu Di Siang Hari

Peraturan untuk menyalakan lampu utama pada sepeda motor tidak hanya berlaku di malam hari saja, namun juga di siang hari. Apabila tidak dinyalakan, masbro harus siap-siap membayar denda tilang paling banyak 100 Ribu Rupiah atau pidana kurungan paling lama 15 hari. Besaran denda tilang tersebut telah tertulis pada Pasal 293 Ayat 2, jadi masbro jangan lupa untuk selalu menyalakan lampu utama saat mengendarai sepeda motor.

14. Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Sein

Fungsi lampu sein adalah sebagai tanda bagi sepeda motor atau mobil saat ingin berbelok atau balik arah. Nah apabila lampu isyarat tersebut tidak dinyalakan, masbro dapat dikenakan denda tilang paling banyak sebesar 250 Ribu Rupiah atau pidana kurungan paling lama 1 bulan, sesuai Pasal 294.

Cara Membayar Denda Tilang SIM

Nah itulah denda tilang SIM dan beragam pelanggaran lalu lintas lainnya yang wajib masbro ketahui agar tidak lagi melanggar pasal pelanggaran lalu lintas. Setelah mengetahui besaran denda tilang SIM dan pelanggaran lainnya, masbro pasti penasaran ingin mengetahui bagaimana caranya membayar denda tilang SIM. Nah saat ini sudah ada system E-Tilang yang akan mempermudah proses pembayaran tilang, karena alur pembayarannya melalui jaringan Perbankan.

Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya
Penyebab Motor Brebet Motor Bekas 3 Jutaan
Mobil Jadul 2 Pintu Motor Bekas 1 Jutaan

Denda tilang di atas merupakan denda tilang maksimal. Jadi besaran denda bisa lebih murah, karena nantinya tergantung keputusan hakim saat sidang pelanggaran lalu lintas. Dari pada harus membayar denda tilang mencapai ratusan ribu rupiah, lebih baik kita menaati semua peraturan lalu lintas yang ada. Nah cukup sekian informasi yang kami sampaikan kali ini, semoga informasi otomotif di atas bermanfaat dan bisa menjadi referensi bagi masbro yang penasaran ingin mengetahui besaran denda tilang SIM dan denda tilang lainnya pada setiap pelanggaran lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *