Lompat ke konten
Home » Tips Otomotif » Cara Membuat Sim Online 2024 Beserta Biaya & Syaratnya

Cara Membuat Sim Online 2024 Beserta Biaya & Syaratnya

Cara Membuat Sim Online

Cara Membuat Sim Online 2021 – Semua pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Boleh dikatakan SIM adalah bukti kelayakan atau ketrampilan seseorang dalam mengandarai sepeda motor ataupun mobil. Meski sudah tahu akan kewajibannya, namun masih banyak pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM. Padahal membuat SIM cukup mudah, dan sekarang sudah ada layanan SIM Online yang semakin mempermudah proses pembuatan SIM.

Layanan SIM Online bisa digunakan untuk pendaftaran SIM baru maupun perpanjangan SIM. Sayangnya tidak semua golongan SIM bisa diproses, karena hanya terbatas untuk SIM A dan SIM C. Untuk mendaftarnya juga sangat gampang, kita hanya perlu mengisi beberapa dokumen lalu membayar biaya adminstrasi melalui Bank ataupun layanan perbankan lainnya. Setelah itu kita tinggal datang ke Polresta atau lokasi kedatangan yang dipilih saat mendaftar.

[toc]

Meski sudah menggunakan sistem online, namun tak semerta-merta SIM langsung jadi. Kita tetap harus mengikuti serangkaian tes hingga nantinya dianggap layak memiliki SIM A ataupun SIM C. Lalu apakah gunanya adalah layanan SIM Online? , menurut kami layanan ini dibuat untuk mempermudah proses adminstrasi sehingga pemohon tak perlu antri dalam mengurusi berkas-berkas adminstrasi saat berada di Polresta ataupun saat berada di lokasi SIM keliling.

SIM Online juga mencegah tindak kecurangan Calo SIM ataupun orang dalam yang biasanya mematok harga sangat mahal. Pasalnya proses pembayaran langsung dilakukan di Bank, sehingga biayanya tidak bisa diganggu gugat. Soal biaya tak perlu khawatir, karena biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM sangat mudah. Nah untuk mengetahui berapa besaran biayanya, silahkan simak dibawah ini.

Prosedur dan Cara Membuat Sim Online 2021Cara Membuat Sim Online

Biaya Pembuatan Sim Online

Golongan SIM PEMBUATAN SIM PERPANJANGAN SIM
SIM A Rp. 120.000 Rp. 80.000
SIM B Rp. 120.000 Rp. 80.000
SIM B1 Rp. 120.000 Rp. 80.000
SIM BII Rp. 120.000 Rp. 80.000
SIM C Rp. 100.000 Rp. 75.000
SIM C1 Rp. 100.000 Rp. 75.000
SIM C2 Rp. 100.000 Rp. 75.000
SIM D Rp. 50.000 Rp. 30.000
SIM D1 Rp. 50.000 Rp. 30.000
SIM Internasional Rp. 250.000 Rp. 225.000

Taris pembuatan dan perpanjangan SIM di atas di atur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016. Biaya tersebut berlaku diseluruh Indonesia, jadi apabila menjumpai adanya pembekakan biaya, maka kemungkinkan terjadi kecurangan dalam membuat SIM. Namun biaya di atas belum termasuk uang yang kita keluarkan untuk membayar biaya Asuransi dan surat keterangan sehat.

Biaya yang dikeluarkan dalam membuat SIM baru ataupun perpanjangan SIM memang cukup terjangkau. Apabila melalui Calo tentu harganya jauh lebih mahal. Bahkan di beberapa kota bisa melebihi 500 Ribu Rupiah. Padahal jita kita urus sendiri bianya tak sampai 200 Ribu. Itupun sudah termasuk biaya asuransi, surat keterangan sim, dan biaya lainnya. Nah setelah mengetahui biayanya, Lalu apa bagaimana syarat membuat SIM ?

Syarat Membuat SIM

Syarat Perpanjangan Sim OnlineSebelum kita membahas mengenai cara membuat SIM Online, masbro harus terlebih dahulu mengetahui apa saja persayaratannya. Dimana syarat yang utama adalah Usia. Hanya orang yang sudah dewasa saja yang bisa membuat SIM. Dimana untuk SIM A, SIM C, dan SIM D hanya bisa dibuat saat pemohon menginjak usia 17 tahun. Lalu untuk SIM BI saat berusia 20 tahun dan 21 tahun untuk SIM BII.

Kemudian untuk SIM A Umum hanya bisa dibuat saat pemohon berusia 20 tahun. Sedangkan untuk SIM BI Umum pada usia 22 tahun serta 23 tahun untuk SIM BII Umum. Persyaratan usia tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing. Jadi apabila usianya belum mencukupi, jangan harap bisa mendapatkan SIM yang dinginkan. Lalu untuk syarat membuat SIM Online yang kedua adalah melengkapi Adminstrasi.

Adminstrasi yang kami maksud adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan untuk warga negara asing harus memperlihatkan dokumen keimigrasian. Selain itu, kita harus mengisi formulir pengajuan SIM baru ataupun perpanjangan SIM serta membawa surat keterangan kesehatan yang diperoleh dari Dokter ataupun Puskesmas sebagai bukti bahwa pemohon sehat jasmani serta rohani.

Yah, syarat membuat SIM Online sama sama dengan membuat SIM secara offline. Yang terpenting kita sudah cukup usia dan menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Setelah itu kita tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator. Namun bagi pemohon perpanjangan SIM tak perlu lagi mengikuti tes, terkecuali jika naik golongan.

Cara Membuat Sim Online Baru

Tujuan utama layanan SIM Online adalah untuk mempermudah pemohon dalam mengurusi adminstrasi membuat SIM ataupun memperpanjang SIM dimana saja tanpa perlu terikat alamat yang tertera di KTP. Alhasil layanan ini akan mempermudah masyarat dalam membuat SIM di seluruh Indonesia. Itu artinya kita tak perlu lagi pulang ke daerah jika sudah waktunya memperpanjang SIM ataupun ingin membuat SIM baru. Nah untuk cara membuat SIM Online tersebut, bisa masbro simak dibawah ini.

  1. Siapkan terlebih dahulu berkas yang dibutuhkan agar nantinya bisa mudah dalam mengisi data permohonan SIM baru ataupun perpanjangan SIM

Proses Membuat Sim Online

  1. Setelah semua data siap, cara membuat SIM Online selanjutnya adalah membuka situs resmi Polri di http://sim.korlantas.polri.go.id
  2. Kemudian pilih menu “Pendaftaran SIM Online
  3. Setelah itu akan muncul informasi pengenai pendaftaran SIM Online yang bisa masbro baca terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses cara membuat SIM Online selanjutnya.

Proses Membuat Sim Online

  1. Kemudian klik menu “Lanjut” dan setelah itu akan muncul menu Data Permohonan. Silahkan masbro isi jenis pemohonan, apakah ingin membuat SIM baru atau Perpanjangan SIM.
  2. Kemudian isikan golongan SIM, alamat email, dan Polda kedatangan sesuai lokasi yang kita inginkan.
  3. Klik “Lanjut”, dan kita akan disuruh mengisi data pribadi yang berisi mengenai kewarganegaraan, nomer KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomer telepon.

Proses Membuat Sim Online

  1. Setelah semua data pribadi diisi, kemudian klik “Lanjut” dan kita akan disuruh mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus kita isikan dengan nama Ibu Kandung. Lalu ada pula data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa kita isi Iya atau Tidak

Proses Membuat Sim Online

  1. Isi semua data yang dibutuhkan, dan pastikan data yang dimasukan benar. Lalu klik tombol “lanjut” dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang kita masukan pada proses cara membuat sim online sebelumnya. Nah pada menu ini akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang kita inginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah kita pilih sebelumnya.

  1. Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol “kirim”.
  2. Setelah mengikuti cara membuat SIM Online di atas, lalu akan muncul tampilan sukses registrasi. Lalu klik “Ok”

  1. Secara otomatis, sistem akan mengirim email sebagai bukti registrasi online telah berhasil. Silahkan masbro buka email tersebut dan didalamnya sudah tertera Nomor Registrasi beserta total biaya

  1. Langkah atau cara membuat sim Online selanjutnya tinggal melakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun Teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera pada email.
  2. Proses di atas akan mempersingkat proses adminstrasi, sehingga kita tak perlu mengantri berlama-lama untuk mengurusi berkas-berkas yang dibutuhkan. Nah setelah proses pembayaran dilakukan, sekarang kita tinggal datang ke lokasi kedatangan sesuai data yang kita masukan saat mendaftar. Jangan lupa membawa KTP asli dan Fotocoy KTP serta SIM lama serta fotocopy SIM lama jika mengajukan perpanjangan SIM.
  3. Tunjukan semua berkas yang kita bawa termasuk bukti registrasi dan bukti pembayaran ke petugas satpas.
  4. Selain itu, jangan lupa membawa Surat Keterangan Sehat yang kita dapatkan dari Dokter ataupun Puskesmas.
  5. Ada baiknya masukan semua berkas yang kita siapkan ke map. Selanjutnya kita akan disuruh untuk identifikasi dan verifikasi data berupa pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
    Cara membuat SIM Online di atas memang simple, namun yang sulit adalah kita harus mengikuti serangkaian tes hingga akhirnya dinyatakan lulus. Akan tetapi jika hanya memperpanjang SIM, maka tak perlu mengikuti tes.
  6. Tak jarang pemohon mengalami kegagalan dalam tes praktek, teori, ataupun simulator. Apabila mengalami hal serupa tak perlu khawatir, karena akan diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang satu minggu setelahnya. Jika masih gagal, maka diberi kesempatan lagi hingga tenggat waktu 14 hari dan 30 hari.
  7. Cara membuat SIM Online yang terakhir adalah tinggal menunggu SIM di cetak. Namun sebelum itu pemohon harus terlebih dahulu lulus ujian teori, praktik, dan simulator.
  8. Jika tetap gagal dan ingin memutuskan untuk menyerah, maka uang yang kita bayarkan untuk melakukan proses pembayaran bisa ditarik kembali. Caranya adalah dengan datang ke kantor BRI membawa bukti tidak lulus ujian pembuatan SIM serta membawa bukti pembakaran administrasi (PNBP SIM).

Nah itulah langkah demi langkah cara membuat SIM Online. Apabila hanya memperpanjang SIM tentu sangat mudah, tanpa perlu repot-repot mengikuti ujian yang hampir 50% pemohon selalu gagal saat tes praktek dan simulator. Oleh karena itulah kami sarankan untuk terlebih dahulu belajar mengemudi dengan benar. Pastikan masbro paham rambu-rambu lalu lintas agar nantinya tak bingung dalam menjawab soal yang diberikan saat tes teori.

Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya
Cara Menyetel Karburator MotorCara Setting Karbu Motor Harga Mobil  Peugeot 3008Harga Mobil Puegeot
Harga Ford Mustang di IndonesiaHarga Ford Mustang Daftar Harga Gear Set MotorHarga Rantai Motor

Note :

  • Cara membuat sim online di atas bisa berubah sewaktu-waktu
  • Prosedur pembuatan di beberapa kota tidak menutup kemungkinan berbeda

Informasi cara membuat SIM Online di atas bisa menjadi gambaran sebelum mantinya masbro mengajukan pemohonan sim baru ataupun memperpanjang SIM. Kami garis bawahi lagi, bahwasanya membuat SIM Online harus tetap datang ke Polres ataupun layanan SIM keliling. Namun yang terpenting layanan ini membuat kita bisa membuat SIM C atau SIM A diseluruh Indonesia tanpa perlu terikat domisili KTP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *