Syarat Perpanjangan SIM Keliling 2021 – Perpanjangan SIM C maupun SIM A tidaklah ribet, jadi tidak perlu memakai jasa calo untuk mengurusinya. Terlebih saat ini sudah ada SIM keliling yang mempermudah kita memperpancang sim tanpa perlu repot-repot datang ke polres terdekat. SIM atau Surat Izin Mengemudi memang memiliki masa kaduluarsa, jadi kita harus cepat memperjangnya di kala masa berlaku hampir habis.
Semua pengendara sepeda motor maupun mobil wajib memiliki SIM. Bisa dikatakan SIM merupakan bukti kecakapan kita dalam mengendarai motor atau mobil. Proses perpanjangan SIM memang mudah, namun yang sulit adalah membuatnya. Masbro harus melewati serangkaian tes untuk mendapatkan SIM C maupun SIM A. Membuat SIM juga ada biayanya, jadi jangan harap bisa mendapatkan SIM gratis.
Perpanjangan SIM C dan SIM A juga dikenakan biaya, namun tak semahal saat membuat SIM. Masbro harus melakukan perpanjangan sim sebelum msa berlaku habis. Pasalnya SIM tidak bisa diperpanjang, walaupun hanya lewat satu hari. Peraturan ini sudah ditetapkan melalui Perkap (Peraturan Kapolri) nomor 9 tahun 2012 pasal 28 ayat (2) dan (3).
Peraturan Kapolri tersebut menetapkan bahwa perpanjangan SIM C maupun SIM A dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir dan perpanjangan setelah lewat masa berlaku harus diajukan sebagai SIM baru. Peraturan tersebut juga diperkuat oleh Surat Telgram Kapolri, ST/985/IV/2016 huruf BBB point yang menetapkan bahwa untuk SIM yang lewat masa berlakunya walaupun 1 hari tidak bisa diperpanjang.
Saran kami lakukanlah perpanjangan sim C maupun SIM A satu minggu sebelum masa berlaku SIM habis. Tentunya masbro tak ingin mengulangi proses pembuatan SIM yang mengharuskan kita mengikuti ujian praktek dan ujian teori yang otomatis akan menyita waktu dan biaya cukup besar. Nah bagi masbo yang berencana melakukan perpanjangan SIM, silahkan simak terlebih dahulu syarat perpanjangan SIM di bawah ini.
CARA DAN SYARAT PERPANJANGAN SIM KELILING
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Ada beberapa syarat perpanjangan SIM yang harus masbro penuhi sebelum datang kelayanana perpanjangan sim. Nah syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
- Membawa KTP Asli
- Membawa SIM Asli yang masih aktif/berlaku
- Membawa Surat Keterangan Kesehatan dari Kedokteran atau sering disebut sebagai KIR Dokter
- Fotocopy KTP, biasanya 2 lembar tapi siapkan lebih lebih baik untuk jaga-jaga
Sama halnya dengan membaut SIM baru, kita harus membawa surat KIR Dokter saat melakukan perpanjangan SIM. Surat tersebut sebagai bukti atas kesehatan jasmani dan rohani kita apakah layak mengendarai kendaraan atau tidak. Biasanya surat ini dikeluarkan oleh rumah sakit yang direkomendasikan kepolisian atau juga bisa datang ke rumah sakit umum yang bisa mengeluarkan surat keterangan kesehatan tersebut.
Prosedur Perpanjangan SIM Keliling
Proses perpanjangan SIM C bisa dilakukan melalui layanan SIM keliling dan layanan SIM Online. Prosesnya sangat mudah, praktis dan cepat. Kami sendiri lebih menyukai layanan SIM keliling yang biasanya ditempatkan pada lokasi-lokasi tertentu, seperti kecamatan atau pusat keramaian lainnya. Ada beberapa prosedur harus harus masbro ikuti saat melakukan proses perpanjangan SIM di layanan SIM keliling dan diantaranya adalah sebagai berikut.
- Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling, masbro hanya perlu mendatangi mobil khusus layanan SIM keliling terdekat yang biasanya di jadwalkan pada hari-hari tertentu sesuai lokasi yang bersangkutan.
- Setelah datang membawa persayaratan yang lengkap, masbro harus anti untuk mendapatkan formulir permohonan sim
- Isilah formulir permohonan dengan data diri sesuai KTP yang lengkap dan benar. Owh yah, jangan lupa membubuhkan tanda tangan pada kolong yang disediakan pada formulir perpanjangan SIM
- Setelah semua kolom terisi, masbro tinggal melampirkan berkas-berkas yang telah disiapkan, seperti SIM lama, fotocopy SIM, fotocopy KTP, dan KIR Dokter atau surat keterangan sehat.
- Selanjutnya masbro menyerahkan formulir dan semua data yang dilampir ke petugas layanan SIM keliling
- Setelah dipanggil oleh petugas maka akan dilakukan penyamaan data diri dengan data yang kita isi pada formulir perpanjangan SIM.
- Apabila semua data telah sesuai, maka selanjutnya masbro akan diperintah untuk melakukan pemindaian sidik jari serta memberikan tanda tangan.
- Selanjutnya kita hanya perlu menunggu SIM selesaih di cepat. Proses ini berlangsung di dalam kendaraan layanan SIM keliling, sehingga kita tidak perlu datang ke polres untuk mengambil SIM yang sudah jadi
- Setelah SIM jadi, maka yang terakhir kita hanya perlu membayar biaya adminstrasi. Nah untuk biayanya bisa masbro simak di bawah ini
Biaya Perpanjangan SIM
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 sudah mengatur besaran biaya perpanjangan SIM yang bisa masbro simak di bawah ini.
- SIM A : Rp 80.000
- SIM B I : Rp 80.000
- SIM B II : Rp 80.000
- SIM C : Rp 75.000
- SIM C I : Rp 75.000
- SIM C II : Rp 75.000
- SIM D : Rp 30.000
- SIM D I : Rp 30.000
- SIM Internasional : Rp 225.000
Biaya di atas belum termasuk biaya asuransi kecelakaan sebesar 30 Ribu yang sifatnya tidak wajib. Selain itu, masbro harus mengeluarkan uang untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan dari kedokteran yang menjadi salah satu syarat wajib perpanjangan SIM C maupun SIM A.
Syarat Perpanjangan SIM Online
Perlu diingat bahwa layanan perpanjagan SIM keliling dan SIM online hanya terbatas pada golongan SIM A dan SIM C. Dimana SIM A untuk pengendara mobil dan SIM C untuk pengendara sepeda motor. Kedua layanan tersebut patut diapresiasi sangat tinggi, karena semakin mempermudah kita dalam melakukan perpanjangan sim. Nah bagi yang tinggal di daerah perantuan bisa memanfaatkan layanan SIM Online. Lalu apa saja syarat perpanjangan SIM secara online ?
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
- Menyiapkan KTP yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
- SIM lama
- Menyiapkan Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
- Meminta surat keterangan kesehatan mata dari Dokter
Prosedur Perpanjangan SIM Online
Cara perpanjangan SIM C dan SIM A melalui layanan SIM Online Polri sangat mudah. Yang pertama harus dilakukan adalah menyiapkan syarat perpanjangan SIM di atas, lalu mengujungi situs http://sim.korlantas.polri.go.id/ untuk mengisi semua data dan formulir yang telah dipersiapkan. Setelah semua data diinput kita harus tetap datang ke Samsat atau layanan SIM keliling terdekat. Pasalnya layanan SIM Online hanya digunakan untuk menyamakan data dan mempermudah proses perpanjangan SIM.
Alhasil layanan ini jarang digunakan karena dianggap terlalu ribet dan percuma. Namun bagi yang tinggal diperantuan, layanan SIM Online akan sangat mempermudah perpanjangan SIM karena bisa memperpajang sim di manapun dan kapanpun tanpa perlu balik ke kota asal. Biaya dan prosedur perpanjangan SIM Online juga sama dengan SIM keliling sehingga tergolong terjangkau dan tidak membuat kantong jebol.
Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya | |
Cara Inreyen Motor | Harga Knalpot R9 |
Cara Daftar Gojek | Biaya Balik Nama Motor |
Nah itulah tips otomotif mengenai syarat perpanjangan SIM melalui layanan SIM Online maupun SIM keliling. Masbro bisa menggunakan kedua layanan tersebut untuk memperpajang SIM A dan SIM C secara cepat dan praktis. Kedua layanan tersebut sangat membantu dalam proses perpanjangan SIM. Terlebih biayanya sangat terjangkau dan prosesnya sangat gampang. Jadi tunggu apalagi, segera lakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis.