Lompat ke konten
Home » Tips Otomotif » 6 Cara Membuat Sim Internasional 2024 : Syarat dan Biaya Pembuatan

6 Cara Membuat Sim Internasional 2024 : Syarat dan Biaya Pembuatan

Contoh SIM Internasional

Cara Membuat Sim Internasional – Apa itu SIM Internasional?, yaitu surat izin mengemudi yang digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut.

Pergi jalan-jalan ke luar negeri pasti menjadi dambaan semua orang ya bro. Apalagi mencoba mengendarai kendaraan luar negeri pasti membuat penasaran setiap orang. Mengendarai kendaraan di luar negeri tentunya harus memiliki surat-surat berkendara ya bro, salah satunya yaitu SIM Internasional.

[toc]

Bagi kalian yang ingin pergi ke luar negeri tetapi belum memiliki SIM Internasional sebaiknya membuat dahulu ya bro. Pembuatan SIM Internasioal tidak harus di luar negeri, di negeri tercinta kalian tentunya bisa membuatnya.

Pembuatan SIM Internasional dibilang cukup mudah dan hanya membutuhkan waktu sebentar. Hanya 20 menit saja ya bro mudah kan?. Mungkin masih banyak yang belum mengerti cara pembuatan SIM Internasional ini. Nah bagi kalian yang belum mengerti, kami akan mengulas beberapa cara pembuatan SIM Internasional

Pihak yang Menerbitkan SIM Internasional

Contoh SIM InternasionalAwal mula SIM Internasional terbit oleh lembaga Ikatan Motor Indonesia, namun pada tahuan 2010 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 pekerjaan tersebut di ambil oleh Kepolisian Republik Indonesia. Jadi bagi kalian yang ingin membuat SIM Internasional silahkan mendatangi langsung ke Gedung Pelayanan SIM Internasional di Korps Lalu Lintas Polri yang berada di Jalan MT Haryono  Kav 37-38, Jakarta. Pembuatan SIM Internasional ini tidak bisa diwakulkan ya, harus pemohon yang mendatangi kantor tersebut.

Golongan SIM Internasional

Sama seperti SIM Indonesia, SIM Internasional juga memiliki beberapa golongan. Golongan-golongan SIM Internasional terbagi sesuai jenis kendaraan.

  • Golongan A : Sepeda motor dengan antau tanpa gandengan, kendaraan khusus bagi orang cacat serta kendaraan roda tiga dengan berat kosong kurang lebih dari 400 kg.
  • Golongan B : Mobil yang dapat mengangkut penumpang 8 termasuk pengemudi itu sendiri atau atau mobil pengangkut barang dengan berat maksimum tidak melebihi 3.500 kg. Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.
  • Golongan C : Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan berat maksimum yang diizinkan lebih dari 3500 kg. Jenis kendaraan ini tidak boleh menarik trailer ringan.
  • Golongan D : Kendaraan bermotor yang dapat menampung penumpang dengan jumlah lebih dari 8 orang termasuk pengemudi. Jenis kendaraan ini boleh menarik trailer ringan.
  • Golongan E : Kendaraan bermotor yang termasuk golangan B, C, D serta diperbolehkan menarik gandengan (trailer) yang tidak ringan.

Syarat Membuat Sim Internasional

Syarat Membuat SIM InternasionalUntuk membuat SIM Internasional kita harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persayaratan yang bisa kalian simak di bawah ini.

  • KTP asli dan fotocopy
  • Paspor asli dan fotocopy
  • SIM A/C yang masih berlaku beserta fotocopyannya
  • KITAP asli serta fotocopy (Khusus Warga Negara Asing)
  • Materai Rp 6000 selembar
  • Pas foto 4×6 terbaru sebanyak 3 lembar (untuk laki-laki berdasi sedangkan perempuan mengenakan blezer)

Setelah mengetahui SIM Internasional sampai menyiapkan berkas untuk membuat SIM Internasional. Selanjutnya, kami mengulas bagaimana cara membuat SIM Internasional.

Cara Membuat SIM Internasional

Cara Membuat SIM InternasionalPembuatan SIM Internasional sangatlah mudah, karena kita tidak perlu mengikuti test terlebih dahulu. Pasalnya untuk memiliki SIM Internasional kita harus terlebih dahulu memiliki SIM reguler. Nah untuk lebih jelas bagaimana cara membuat SIM Internasional, silahkan simak dibawah ini.

1. Mendatangi Pembuatan SIM Internasional

Setelah mempersipakan persyaratan yang tertera di atas, selanjutnya kalian mendatangi proses pembuatan SIM Intenasional pada Gedung Korlantas Polri di Jalan MT Haryono Kav 37-38 Jakarta. Ingat ya pembuatan SIM Internasional ini tidak bisa diwakilkan, karena membutuhkan tanda tangan pemohon untuk melengkapi persyaratan. Sebaiknya mendatangi kantor tersebut pada jam kerja dari pukul 08.30 – 15.00. Serta ingat ya hari Sabtu-Minggu serta hari libur lainnya kantor tutup ya bro. Jangan lupa membawa semua berkas yang telah disiapkan sebelumnya.

2. Mengisi Formulir Sera Memilih Golongan SIM

Ketika sampai pada gedung Korlantas Polri selanjutnya mengambil antrian serta menunggu antrian sampai kalian di panggil ke loket. Setelah mendatangi loket, nantinya berkas kalian akan diminta dan akan diarahkan untuk mengisi formulir permohonan pembuatan SIM Internasional.

Formulir pembuatan SIM harus diisi sesuai identitas kalian sebagai calon pemilik SIM Internasional, pada loket ini juga kalian memilih golongan SIM Internasional sesuai dengan kebutuhan kalian di luar negeri.

Setelah semua data sudah diisi lengkap, selanjutnya kalian akan diminta tanda tangan di atas materai 6000 serta jangan lupa menyerahkan berkas yang telah kalian siapkan ya bro.

3. Membayar Biaya Administrasi

Langkah selanjutya pembuatan SIM Internasional yaitu membayar administrasi. Cara pembayaran SIM Internasional ini kalian akan diberikan slip pembayaran oleh petugas sesuai dengan jumlah pembayaran pembuatan SIM. Memang pembuatan SIM ini sangat mudah di Indonesia,  karena kalian hanya menyiapkan berkas sesuai dengan persyaratan serta biaya yang harus dibayarkan sebagi administrasi.

4. Langkah Pembuatan SIM Internasional Selesai

Setelah semua prosedur di atas selesai, maka proses selanjutnya petugas akan mengambil foto kalian serta dimintai sidik jari. Kemudian, setelah menunggu beberapa menit, SIM Internasional kalian akan jadi dan siap digunakan untuk berkendara di luar negeri.

Untuk perbedaan pembuatan SIM domestik dengan SIM luar negeri, memeliki perbedaan ya. Pembuatan SIM domestik memerlukan tes mengemudi calon pemilik SIM. Namun cara membuat SIM Internasional tidak memerlukan tes mengemudi sehingga cukup menyiapkan semua berkas serta biaya saja.

5. Masa Berlaku SIM Internasional

Masa berlaku SIM Internasional ini berbeda dengan SIM domestik ya bro. SIM domestik memiliki masa berlaku 5 tahun sedangkan SIM Internasional mempunyai masa berlaku 3 tahun saja. Habisnya masa berlaku SIM Internasional dihitung sejak kalian mendatangi Gedung Korlantas Polri untuk membuat SIM tersebut ya bro. Sedangkan cara memperpanjang SIM Internasional ini, sama saja jika kalian akan membuat baru.

6. Biaya Pembuatan SIM Internasional

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk biaya yang diperlukan dalam pembuatan SIM Internasional adalah Rp 250.000. Sedangkan biaya untuk perpanjangan SIM Internasional yaitu Rp 225.000. Biaya pembuatan SIM Internasional sangat terjangkau ya bro. Karena biaya pembuatan SIM Internasional ini semua sama tidak berpengaruh pada jenis golongan SIM.

Untuk biaya pembuatan SIM Internasional dengan SIM domestik mempunyai perbedaan ya bro. Tidak hanya jumlah biayanya saja yang berbeda namun pada biaya pembuatan SIM. Karena, biaya yang dibutuhkan pembuatan SIM Internasional itu sama untuk semua golongan. Sedangkan biaya pembuatan SIM domestik ini memiliki tarif yang berbeda pada setiap golongan.

Sekarang ini sudah banyak negara-negara yang membutuhkan SIM Internasional. Sudah lebih dari 150 negara yang mewajibkan SIM Internasional berdasarkan kesepakatan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dokumen ini tidak kalah pentingnya dengan paspor ya bro, apalagi jika kalian akan tinggal di negeri orang.

Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya
Kelebihan Smart SIM Cara Membuat SIM Online
Cara Membuat SIM C Cara Membuat SIM A

Bagaimana bro?, setelah mengetahui tentang SIM Internasional. Pembuatan SIM Internasional ini sangat mudah dan tidak menunggu lama untuk membuatnya asal berkas persyaratan sudah terkumpul lengkap. Nah demikianlah informasi otomotifo.com mengenai cara membuat SIM Internasional beserta syarat dan biayanya. Semoga informasi yang kami sampaikan bermanfaat dan bisa menjadi referensi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *