
Salah satu syarat mendaftar ojek online seperti Grab dan Gojek di tahun 2026 adalah memiliki SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Tak hanya itu, SKCK juga mutlak dibutuhkan untuk mendaftar pekerjaan di perusahaan swasta, BUMN, hingga pendaftaran CPNS. Surat ini sangat penting karena menjadi bukti resmi bahwa nama kita bersih dari catatan tindak kejahatan di kepolisian.
Apabila seseorang pernah melakukan tindak kriminal, riwayat tersebut akan tercatat pada selembar SKCK. Tentu saja, perusahaan atau aplikator transportasi online tidak ingin mengambil risiko menerima mitra atau pegawai yang bermasalah. Oleh karena itulah, melampirkan SKCK yang masih berlaku selalu menjadi syarat administrasi tahap awal.
Untungnya, syarat membuat SKCK sekarang semakin gampang. Masbro hanya perlu melengkapi dokumen yang diminta dan membawanya ke kantor Polsek, Polres, ataupun Polda sesuai tingkat kebutuhan. Perlu diingat, SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan. Jika sudah hampir habis, segera perpanjang agar tidak repot membuat dari awal lagi.
Penting untuk dicatat, mulai akhir tahun 2024 hingga saat ini di tahun 2026, pihak Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan regulasi baru di mana pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. Bagi masbro yang berencana mengurusnya, silakan simak rincian lengkap syarat membuat SKCK 2026 yang telah kami rangkum di bawah ini.
Syarat Membuat SKCK Terbaru 2026
Pembuatan SKCK bisa dilakukan di Polsek (untuk melamar kerja swasta/ojek online), Polres (CPNS/BUMN), atau Polda (Visa/ke luar negeri). Sebelum datang ke kantor polisi, pastikan masbro menyiapkan kelengkapan dokumen berikut ini.
1. Syarat Membuat SKCK Baru (WNI)
Bagi masbro yang belum pernah membuat SKCK sebelumnya, silakan siapkan dokumen di bawah ini dan masukkan ke dalam map agar rapi:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau SIM.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran, Surat Kenal Lahir, atau Ijazah Terakhir.
- Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar (background merah, berpakaian sopan dan berkerah, tampak muka utuh bagi yang berhijab).
- Dokumen rumus sidik jari (bisa dibuat di loket kepolisian).
- Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan Aktif (Bisa screenshot dari aplikasi Mobile JKN).
Setelah semua lengkap, masbro tinggal datang ke Polsek/Polres terdekat. Jangan lupa berpakaian rapi (kemeja dan celana panjang/sepatu). Serahkan berkas, isi formulir pendaftaran, dan tunggu hingga SKCK dicetak.
2. Syarat Perpanjang SKCK 2026
Masa berlaku SKCK hanya 6 bulan. Jika masbro ingin melamar kerja lagi atau memperbarui akun Gojek/Grab, perpanjang SKCK dengan syarat berikut:
- Lembar SKCK lama asli atau fotokopi yang sudah dilegalisir.
- Fotokopi KTP dan SIM.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Pas foto 4 x 6 sebanyak 5 lembar (background merah).
- Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan Aktif.
Proses perpanjangan biasanya lebih cepat, kurang dari 30 menit jika antrean tidak panjang. Pastikan masbro memperpanjang SKCK maksimal 1 tahun setelah masa berlakunya habis. Jika lewat dari 1 tahun, masbro diwajibkan membuat SKCK baru dari awal.
3. Syarat Membuat SKCK Luar Negeri (Polda / Mabes Polri)
SKCK untuk keperluan luar negeri (seperti bekerja, sekolah, atau pembuatan visa) memiliki syarat tambahan dan biasanya diterbitkan di tingkat Polda atau Mabes Polri.
- Fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran.
- Fotokopi Paspor.
- Surat Pengantar dari perusahaan (PT) atau sponsor.
- Pas foto 4 x 6 sebanyak 6 lembar (background merah).
- Dokumen sidik jari.
- Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan Aktif.
4. Cara Membuat SKCK Online via Super Apps Presisi
Kini masbro tidak perlu repot antre isi formulir secara manual. Di tahun 2026, pendaftaran SKCK online tidak lagi melalui website, melainkan dialihkan sepenuhnya ke aplikasi Super Apps Presisi Polri. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi “Super Apps Presisi Polri” di Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi akun dan lengkapi profil identitas.
- Pilih menu “Lainnya”, kemudian klik “SKCK”, dan pilih “Ajukan SKCK”.
- Isi formulir data diri dengan lengkap.
- Unggah dokumen berupa foto KTP, pas foto background merah, foto selfie, dan bukti BPJS aktif.
- Pilih lokasi Polda/Polres/Polsek tempat pengambilan SKCK.
- Klik “Kirim Sekarang” dan lakukan pembayaran melalui Virtual Account (BRI/Bank lain).
- Bawa barcode bukti pembayaran ke kantor polisi yang dituju untuk mengambil lembaran fisik SKCK.
5. Syarat Pembuatan SKCK untuk WNA
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang butuh SKCK untuk keperluan kerja atau izin tinggal di Indonesia, syaratnya meliputi:
- Surat permohonan dari sponsor atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) dari KEMENAKER RI.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto 4 x 6 sebanyak 6 lembar (background kuning).
Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SKCK 2026
Baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, biaya resmi penerbitan SKCK di seluruh Indonesia adalah Rp 30.000. Tarif ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pembayaran bisa dilakukan secara tunai di loket kepolisian atau melalui transfer bank jika masbro menggunakan aplikasi Super Apps Presisi.
| Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya | |
| Syarat Daftar Gojek Terbaru | Syarat Daftar GrabBike Terbaru |
| Harga Motor Lambretta | Cek Dinamo Starter Mobil |
Nah, itulah pembaruan informasi mengenai syarat membuat SKCK di Polsek, Polres, ataupun Polda untuk tahun 2026. Dengan adanya syarat wajib BPJS Kesehatan dan beralihnya layanan ke aplikasi, pastikan masbro menyiapkan semua persyaratannya dari rumah agar proses pembuatan berjalan lancar.