Lompat ke konten
Home » Uncategorized » Syarat Membuat SKCK 2024 Di Polsek, Polres & Online

Syarat Membuat SKCK 2024 Di Polsek, Polres & Online

Syarat Membuat SKCK

Syarat Membuat SKCK 2020 – Salah satu syarat mendaftar ojek online seperti Grab dan Gojek adalah memiliki SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Tak hanya itu, SKCK juga dibutuhkan untuk mendaftar pekerjaan lainnya. Surat tersebut sangat penting, karena sebagai bukti bahwa nama kita bersih dari daftar kejahatan yang tercatat di pihak kepolisian.

Apabila seseorang pernah melakukan kejahatan, maka akan tertulis apa saja kejahatan yang pernah dilakukan pada selembar kertas bernama SKCK. Semua perusahaan pasti tak ingin pengawainya merupakan bekas narapidana ataupun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Oleh karena itulah salah satu syarat mendaftar pekerjaan adalah harus melampirkan SKCK.

[toc]

Untungnya syarat membuat SKCK sangat gampang. Masbro hanya perlu melengkapi beberapa dokumen yang nantinya dibawa ke kantor Polsek, Polres, ataupun Polda sesuai dengan kebutuhan. Owh yah, SKCK juga memiliki masa berlaku, yakni selama 6 bulan. Apabila masa berlakunya habis, maka masbro harus segera memperpanjangnya sehingga tidak perlu membuat SKCK baru.

Dahulu SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Namun sekarang namanya sudah berubah menjadi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Apalah arti sebuah nama, karena fungsinya tetap sama. Nah bagi masbro yang berencana membuatnya, silahkan simak terlebih dahulu apa saja syarat membuat SKCK 2020 yang kami rangkum dibawah ini.

Syarat Membuat SKCK Terbaru 2020Syarat Membuat SKCK

1. Syarat Membuat SKCK Baru

Pembuatan SKCK bisa dilakukan di Polsek, Polres, atau Polda. Masbro bisa menyesuaikannya dengan kebutuhan dalam melamar pekerjaan. Namun sebelum itu, masbro harus terlebih dahulu melengkapi persayaratan membuat SKCK yang bisa masbro simak dibawah ini.

  1. Melampirkan Fotocopy KTP
  2. Melampirkan Fotocoy Kartu Keluarga
  3. Melampirkan Fotocoy Akte Kelahiran
  4. Sidik Jari
  5. Mengisi Formulir Pendaftaran
  6. Membawa Pas Foto Ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan background foto berwarna merah
  7. Membayar biaya pembuatan SKCK sebesar 30 Ribu Rupiah

Nah itulah syarat membuat SKCK yang wajib masbro bawa ketika datang ke Polsek, Polres, ataupun Polda. Syaratnya sudah semakin mudah, karena sekarang tidak perlu surat pengantar dari RT, RW, dan kelurahan. Pihak kepolisian sudah menghilangkan syarat tersebut, karena dianggap kurang efisien dan hanya membuang banya waktu.

Setelah semua persyaratan lengkap dan dimasukan kedalam map. Selanjutnya masbro tinggal datang ke Polsek, Polda, atau Polres terdekat dengan membawa persyaratan membuat SKCK yang sudah disiapkan. Owh yah, jangan lupa berpakaian rapi dengan memakai kemeja serta celana panjang. Kemudian tinggal menyerahkan berkas ke ruang pembuatan SKCK.

Setelah itu kita akan disuruh mengisi formulir yang diberikan petugas. Isikan semua formulir tersebut, dan apabila sudah selesai tinggal menyerahkan formulir tersebut ke petugas terkait dan membayar biaya adminstrasi sekitar 30 Ribu Rupiah. Kemudian kita tinggal menunggu SKCK selesai dicetak dan apabila sudah jadi jangan lupa difotocopy untuk dilegalisir.

Legalisir SKCK sangat penting. Karena yang diserahkan saat mendaftar pekerjaan adalah fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir. Sedangkan untuk yang aslinya harus disimpan, sehingga nantinya bisa diperperpanjang saat masa berlaku habis. Untuk memperpanjang SKCK juga ada syaratnya, dan untuk mengetahui apa saja persayaratan yang dibutuhkan, silahkan simak dibawah ini.

2. Syarat Perpanjang SKCK

Masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hanya selama 6 bulan. Apabila masa berlaku hampir habis, maka masbro harus segera memperpanjangnya agar tidak perlu membuat SKCK baru yang prosesnya lebih lama. Nah bagi masbro yang berencana memperpanjang SKCK, maka harus terlebih dahulu menyiapkan beberapa berkas persyaratan berikut ini.

  1. SKCK lama yang akan diperpanjang
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Akte Kelahiran
  5. Pas Foto Ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar dengan background foto berwarna merah

Setelah menyiapkan semua berkas di atas, selanjutnya kita tinggal datang ke Polsek, Polres, atau Polda terdekat dengan membawa berkas yang sudah dimasukan kedalam map. Kemudian serahkan semua syarat perpanjang SKCK di atas ke petugas pembuatan SKCK dan tinggal menunggu SKCK selesai di cetak, lalu tinggal membayar biaya perpanjangan SKCK sebesar 30 Ribu Rupiah.

Proses perpanjangan SKCK hanya membutuhkan waktu kurang dari 30 menit. Namun bisa saja waktunya lebih lama apabila banyak yang mengantri. Saran kami datangkan ke tempat pembuatan SKCK sepagi mungking, sehingga tak perlu lama mengantri. Jangan lupa berpakaian rapi sebagai bentuk kesopanan kita kepada petugas terkait yang telah membantu membuatkan atau memperpanjang SKCK.

3. Syarat Membuat SKCK Luar Negeri

Persyaratan Membuat SKCK SKCK Luar Negeri diperuntukan bagi masyarakat Indonesia yang ingin bekerja atau bersekolah di luar negeri. Cara pembuatannya juga sama dengan SKCK dalam negeri, namun syaratnya cukup berbeda. Pasalnya syarat membuat SKCK luar negeri membutuhkan fotocopy Passport serta surat pengantar dari PT atau Sponsor. Masih ada beberapa syarat lainnya, dan untuk mengetahuinya silahkan simak dibawah ini.

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (TKP)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Akte Kelahiran
  4. Sidik Jari
  5. Mengisi Formulir Pendaftaran
  6. Fotocopy Passport
  7. Surat Pengantar Dari PT / Sponsor
  8. Pas Foto Ukuran 4×6 Sebanyak 6 Lembar Dengan Background Berwarna Merah
  9. Fotocopy Ijazah terakhir

Proses pembuatan SKCK tidak akan diproses apabila berkasnya tidak lengkap. Oleh karena itulah masbro harus terlebih dahulu menyiapkan semua berkas persyaratan membuat SKCK sebelum datang ke Polres, Polsek ataupun Polda. Nah setelah berkas lengkap, maka tinggal pergi ke instansi terkait, kemudian mengisi formulir dan menunggu sampai berkas SKCK selesai dicetak. Adapun untuk tarifnya sebesar 30 Ribu Rupiah.

Tarif penerbitan SKCK diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dimana tarifnya ditetapkan sebesar Rp. 30.000 atau naik dari tarif sebelumnya sebesar Rp. 10.000. Kenaikan tersebut bukan menjadi masalah berarti selama pelayanan dari pihak Kepolisian semakin baik.

4. Persyaratan Membuat SKCK Online

Selain membuat SKCK secara offline dengan datang langsung ke Polres, Polsek, atau Polda, masbro juga bisa membuat SKCK secara Online. Hadirnya layanan SKCK Online semakin mempermudah masyarakat Indonesia untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Meskipun begitu, nantinya kita tetap harus datang ke Polsek atau Polres untuk mengambil SKCK yang sudah jadi.

Layanan SKCK Online bertujuan untuk mempermudah proses birokasi dan pembayaran SKCK. Prose pembayaran dapat dilakukan melalui Loket Bank BRI ataupun melalui BRI Virtual Account. Lalu apakah syarat membuat SKCK Online sama saja dengan syarat membuat SKCK secara offline ? Sebenarnya syaratnya sama saja, namun untuk membuat SKCK Online harus terlebih dahulu mengisi formulir pada website https://skck.polri.go.id/

5. Persyaratan SKCK Untuk WNA

Kami akan membahas lebih lanjut mengenai cara membuat SKCK Online pada artikel otomotifo.com selanjutnya. Untuk saat ini mari kita simak terlebih dahulu syarat membuat SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin bekerja di Indonesia. Langsung saja silahkan simak dibawah ini.

  1. Membawa surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah apabila beristrikan atau bersuami Warga Negara Indonesia
  3. Membawa fotocopy Paspor.
  4. Membawa fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Membawa fotocopy IMTA dari KEMENAKER RI
  6. Membawa fotocopy Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  7. Membawa pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enan lembar dengan latar belakang berwarna kuning

Pembuatan SKCK bagi Warga Negara Asing bisa disesuaikan dengan keperluannya. Apabila ingin bekerja di Indonesia, maka bisa dibuat di Kepolisian Daerah (POLDA). Namun bagi Warga Negara Asing yang sedang mengurus proses Naturalisasi menajdi warga negara Indonesia, maka harus membuat SKCK di Mabes Polri. Hal ini sesuai dengan tingkat kemewenangan kesatuan wilayah yang membagi keperluan pembuatan SKCK.

Keperluan pembuatan SKCK di masing-masing Instansi berbeda-beda. Oleh karena itulah masbro tak boleh asal dalam membuat SKCK. Pastikan Instansi yang dituju sudah benar. Namun apabila hanya sekedar untuk melamar pekerjaan bisa dilakukan di Polsek, Polres, atau Polda. Owh yah, jangan lupa membawa semua persayaratan membuat SKCK yang kami sampaikan di atas. Pasalnya, apabila formulirnya tidak lengkap, maka tidak akan diproses.

Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya
Harga Motor Lambretta Cek Dinamo Starter Mobil
Harga Kiprok Motor Pembersih Kaca Mobil Berjamur 

[wp-review id=”21014″]

Nah demikianlah informasi mengenai syarat membuat SKCK di Polres, Polsek, ataupun Polda. Masbro bisa menggunakan SKCK yang dibuat sebagai syarat daftar Gojek ataupun untuk mendaftar Grab Bike.  Yah, hampir semua lowongan pekerjaan membutuhkan SKCK sebagai syarat utamanya, jadi masbro harus menyiapkan semua persyaratan di atas agar proses pembuatan SKCK berjalan dengan mudah dan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *