Lompat ke konten
Home » SIM » Cara Membuat SIM B Baru dan Syarat Pembuatan

Cara Membuat SIM B Baru dan Syarat Pembuatan

Syarat Membuat SIM B

Otomotifo.com Bagi pengendara kendaraan bermotor, sudah pasti harus memiliki lisensi agar bisa mengoperasikannya di jalan, tidak terkecuali SIM B. Untuk itu, Anda perlu mengetahui cara membuat SIM B berikut ini supaya lancar demi mendapatkannya.

Jenis-jenis SIM B di Indonesia

Di negara ini, SIM yang diberlakukan oleh Kapolri ada dua jenis seperti yang tertera dalam Undang-undang No. 22 Pasal 77 Ayat 1 Tahun 2009. Sesuai dengan kategori kendaraan masing-masing. Setiap golongan memiliki kriterianya sendiri.

Untuk SIM B Perseorangan, terbagi dalam dua jenis. B1 untuk mengoperasikan mobil penumpang dan barang dengan berat lebih dari 3500kg. Sementara B2 digunakan kendaraan alat berat, penarik, maupun bermotor bermassa sama.

Lalu, ada pula SIM B Umum yang juga dibagi menjadi dua kategori, yakni B1 dengan ketentuan sama seperti perseorangan diatas. Sementara B2 persyaratannya juga persis, hanya saja ditambah kereta gandengan atau tempelan bermasa lebih dari 1000kg.

Ketentuan Kendaraan SIM B

Seperti yang telah diketahui sebelumnya kalau semua SIM di Indonesia dibagi menjadi beberapa kategori menurut dengan kendaraan masing-masing. Namun, masih ada pengecualian di dalamnya yang perlu Anda ketahui.

SIM B1 Perseorangan bisa digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor dimana seharusnya memakai jenis A. Sementara kategori Umum bisa dipakai untuk golongan diatasnya dan setara. Hal tersebut masih berbeda lagi dengan B2.

SIM B2 Perseorangan sendiri boleh digunakan bagi pengemudi kendaraan bermotor dimana seharusnya memakai kategori A dan B1. Sementara untuk Umum berlaku bagi golongan diatasnya maupun yang setara. Tentu, hal ini juga memudahkan pemiliknya.

Syarat Membuat SIM B

Syarat Membuat SIM B

Sebelum membuat salah satu jenis SIM B, silahkan simak terlebih dahulu informasi mengenai persyaratan membuat SIM B pada ulasan dibawah ini.

1. Persyaratan Pembuatan SIM B Perseorangan

Kalau Anda ingin memiliki SIM jenis ini, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, usia maksimal pemohon lisensi B1 maupun B2 Perseorangan harus berumur sekurang-kurangnya 20 tahun.

Selain itu, mereka harus memiliki KTP, mengisi formulir, sehat secara jasmani dan rohani, berpakaian rapi ketika mengajukan (laki-laki memakai kemeja berkerah serta celana panjang, perempuan bebas sopan). Usahakan memakai sepatu.

Terakhir, Anda harus berhasil melewati ujian teori maupun praktek. Bisa secara manual maupun melalui simulator di tempat yang disediakan. Kalau tidak lulus, maka harus mengulang minggu berikutnya (waktu ditentukan).

2. Persyaratan Pembuatan SIM B Umum

Bagi pemohon SIM B Umum, persyaratannya lumayan berbeda dengan Perseorangan, yaitu batas umur minimal sekurang-kurangnya harus 22 (B1) dan 23 (B2) tahun. Sebisa mungkin, jangan menaikkan usia ketika mengajukan permohonan.

Selain itu, Anda juga harus memiliki KTP, mengisi formulir, sehat jasmani dan rohani, berpakaian rapi ketika mengajukan (laki-laki diusahakan kemeja berkerah serta celana panjang, perempuan bebas sopan). Jangan lupa juga memakai sepatu.

Ujian yang harus dipenuhi pemohon SIM B Umum ini juga cukup banyak. Selain harus melewati sesi teori dan praktek, pemohonon masih diwajibkan mengikuti satu tes lagi agar mendapat SKUKP (Surat Ketarangan Uji Klinik Pengemudi)

3. Persyaratan Tambahan Pemohon SIM B

Bagi pemohon SIM B Perseorangan, sekurang-kurangnya harus memiliki SIM A dan B1 minimal selama 12 bulan. Selain itu, Anda juga perlu membayar biaya administrasi yang telah ditentukan wewenang setempat.

Sementara, bagi pemohon SIM B Umum wajib memiliki SIM A, B1, dan B2 dalam 2 kategori diatas sekurang-kurangnya 12 bulan. Selanjutnya, Anda juga harus membayarkan sejumlah biaya administrasi sesuai otoritas setempat .

Biayanya sendiri untuk SIM B1 dan B2 segala kategori senilai Rp 120.000,-, tambahan asuransi Rp 30.000,-, serta pembuatan SKUKP jenis Umum Rp 50.000,-. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP Polri.

Cara Membuat SIM B

Cara Membuat SIM BCara Membuat SIM B ini sepertinya masih sama dengan lainnya. Prosedurnya sendiri sudah dibuat semudah mungkin sehingga kalau Anda sendiri tidak berbelit, pasti jadinya lebih cepat. Berikut langkah-langkah tersebut.

1. Fotocopy KTP

Setiap pemohon SIM Umum maupun Perseorangan segala jenis haruslah WNI asli atau naturalisasi yang telah memiliki KTP. Sediakan fotocopyan dokumen tersebut ketika mengajukan permohonan dalam beberapa lembar.

2. Mengikuti Tes di Klinik Terdekat

Biasa di dekat tempat pembuatan SIM sudah disediakan klinik sendiri untuk memenuhi persyaratan ini. Hal tersebut bertujuan sebagai bukti bahwa Anda benar-benar sehat secara jasmani dan rohani. Suratnya harus dikeluarkan oleh dokter disana.

3. Mengisi Formulir

Setelah menyediakan persyaratan sebelumnya, Anda harus mengisi formulir lebih dulu. Mintakan lembaran tersebut pada petugas, lalu isi data diri sesuai yang tertera pada KTP secara jujur. Ingat, jangan sampai melakukan pemalsuan identitas.

4. Membayar Biaya Asuransi dan Administrasi

Selesai dengan itu semua, masukkan segala dokumen tersebut dalam sebuah map. Lalu, serahkan pada petugas sekalian membayar biaya asuransi dan administrasi seperti ketentuan yang tertulis diatas.

5. Mengikuti Ujian

Setelah menyerahkan berkas tersebut, petugas akan memberi nomor antrian pada Anda agar setelahnya bisa mengikuti ujian. Semuanya harus lulus, jadi pastikan untuk mempelajari materi tentang lalu lintas sebelumnya.

Ujian Tulis berisi tentang beberapa aturan lalu lintas dan marka jalan. Kalau Anda belum beruntung, maka harus mengikuti tes ulang yang diadakan dalam tenggang 1-3 minggu. Bila ternyata tidak lulus juga, uang pembayaran bisa dikembalikan.

Untuk Ujian Prakteknya sendiri Anda harus bisa mengendarai kedaraan sesuai kategori SIM atau melalui simulator (bila alat berat). Tenggang waktu bila tidak lulus juga masih sama, serta uang pendaftaran akan dikembalikan.

6. Pengambilan SIM

Kalau ternyata Anda lulus, maka petugas akan memanggil untuk melakukan pengambilan tanda tangan, sidik jari, serta foto diri. Setelahnya, SIM telah jadi dan bisa diambil dalam beberapa menit saja.

Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya
Syarat Membuat SIM B2 Fungsi SIM A Umum
Cara Membuat SIM B2 UmumCara Membuat SIM B1 Umum

Jadi, sekarang Anda telah tahu bagaimana cara membuat SIM B yang benar. Pastikan selalu memenuhi persyaratan dengan baik dan benar agar tidak memiliki kendala ketika penerbitan dilakukan. Jangan lupa juga untuk memperbaruinya bila masa tenggang habis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *