Lompat ke konten
Home » SIM » Syarat Membuat SIM B2 : Cara Daftar, Biaya & Prosedur Pembuatan

Syarat Membuat SIM B2 : Cara Daftar, Biaya & Prosedur Pembuatan

Syarat Membuat SIM B2

Syarat Membuat SIM B2 – Sebagai bukti registrasi serta identitas pengendara bermotor. Surat Izin Mengemudi jenis B2 sering digunakan di berbagai kategori kendaraan. Mulai dari kendaraan umum hingga khusus yang bermuatan tinggi. Ditambah syarat membuat sim B2 tidaklah rumit. Sehingga memudahkan bagi para pendaftar.

[toc]

Gambaran Umum Jenis SIM B2

Seperti dengan peraturan oleh pemerintah Indonesia yaitu Pasal 77 Ayat 1 Undang Undang No. 22 Tahum 2009, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini membuktikan bahwa setiap pengendara wajib memilikinya

Dengan mempunyai SIM diharapkan pengendara dapat mematuhi aturan lalu lintas khususnya pengguna kendaraan bermotor perseorangan dengan berat lebih dari 1000 Kg. Dimana akan kategori ini termasuk Surat Izin Mengemudi kategori B2.

B2 sering dijumpai bagi para pengguna transportasi berat seperti pickup dan truk gandeng. Di Indonesia sendiri juga dibagi menjadi dua jenis seperti, Surat Izin Mengemudi B2 (SIM) untuk kendaraan perseorangan dan Surat Izin Mengemudi B2 Umum (SIM) untuk kendaraan massa.

Perbedaan dari kedua jenis diatas, adalah kepemilikan kendaraan bermotor. Biasanya SIM B2 umum sering digunakan oleh para supir truk perusahaan yang memiliki pelat kuning. Karena kategori warna tersebut dikhususkan untuk kendaraan massa.

Hal ini sangat penting bagi Anda untuk mengetahui tujuan dari penggunaan SIM dengan kategori ini. Kalau ingin mengetahui syarat apa yang diperlukan, berikut adalah beberapa hal yang perlu disiapkan.

Syarat Membuat SIM B2

Syarat Membuat SIM B2
Persyaratan Membuat SIM B2

Berbagai hal juga perlu Anda siapkan sebelum membuatnya. Dengan mempersiapkan hal tersebut akan memudahkan proses pendaftaran tanpa perlu melakukan kesalahan. Syaratnya pun dibagi menjadi dua, yaitu pemohon perseorangan dan umum. Nah untuk mengetahui persyaratan pembuatan SIM B2 silahkan simak di bawah ini.

1. Syarat Pembuatan SIM B2 Bagi Perseorangan

  1. Minimal usia 21 tahun.
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Mengisi Formulir permohonan dapat melalui Online, Layanan Keliling, Atau Kantor Polisi terdekat.
  4. Sehat, Jasmani, Rohani, berpakaian rapi.
  5. Lulus ujian yang dilalui seperti teori, praktik, dan tes psikologi.
  6. Bagi pemohon kategori ini, harus mempunyai SIM B1 selama 1 tahun.

2. Syarat Pembuatan SIM B2 Umum

  1. Minimal usia 23 tahun.
  2. Mengisi Formulir permohonan melalui berbagai layanan online, keliling, dan kantor polisi terdekat
  3. Sehat, Jasmani, Rohani, berpakaian rapi.
  4. Lulus berbagai ujian teori, praktik.
  5. Pemohon kendaraan umum perlu melalui proses cek kesehatan di klinik mengemudi untuk mendapatkan SKUKP (Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi).
  6. Bagi pemohon kategori ini perlu memiliki SIM B2 maupun B1 umum selama 1 tahun.
  7. Membayar biaya penerbitan SIM B2 umum.

Syarat membuat SIM B2 di atas perlu Anda lalui dan persiapkan. Dengan memiliki surat izin mengemudi jenis ini akan memudahkan identfikasi pengendara yang dikhususkan untuk kendaaran bermuatan tinggi lebih dari 1000 kg.

Bagaimana Proses Mendaftar SIM B2?

Cara Membuat SIM B2
Cara Membuat SIM B2

Setelah memenuhi berbagai persyaratan pembuatan Surat Izin Mengemudi. Ada beberapa langkah untuk dilakukan sebagai proses selanjutnya. Yaitu mendaftarkan diri, layanan yang ditawarkan oleh KaPolri untuk mendaftar juga sudah banyak sekali. Salah satunya secara online.

Alur mendaftar hampir sama seperti kategori SIM jenis lainnya yaitu :

1. Persiapkan Data Diri Sesuai KTP

Dengan mengisi data diri sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk akan memudahkan pendataan yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian. Jangan lupa untuk melakukan proses ini, Anda hanya perlu mengirim dalam bentuk fotocopy.

Selain itu, beberapa kemudahan lain untuk memudahkan proses penyelidikan oleh kepolisian, Jika terjadi beberapa peristiwa yang tidak diinginkan. Dengan memiliki data diri valid akan mempercepat proses penyidikan.

2. Membawa Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

Kalau Anda merasa kesulitan untuk mempunyai surat keterangan ini, dapat didapatkan melalui dokter maupun proses cek di klinik kepolisian. Karena syarat untuk mendaftar SIM perlu status sehat tertulis.

Untuk menghindari kesalahan fatal saat ujian praktik, karena bisa saja pengendara mempunyai riwayat obat / kesehatan yang dapat mengganggu proses tes tersebut.

3. Pendaftaran Membuat SIM B2 Serta Prosesi Ujian

Perkembangan teknologi berbasis internet sangat memudahkan pengendara untuk melakukan pendaftaran. Hingga saat ini dengan adanya website resmi KaPolri membantu para pengemudi untuk melakukan proses mendaftar secara online.

Setelah Anda mendaftar melalui berbagai layanan yang disediakan seperti online, dan layanan keliling. Selanjutnya mengisi data diri secara valid. Lalu persiapkan beberapa ujian yang harus dilakukan. Jika nilai tes mencukupi hanya memperlukan langkah terakhir.

4. Pengambilan Sidik Jari, Tanda Tangan dan Foto

Ketika sudah lulus berbagai ujian sebelumnya petugas kepolisian akan membantu Anda untuk mendapatkan ketiga hal diatas. Prosesnya tidak terlalu rumit serta cepat dilakukan. Jangan lupa untuk mengambil SIM tersebut.

Hal ini sangat perlu untuk dilakukan untuk melengkapi identitas diri. Dengan menggunakan foto dalam Surat Izin Mengemudi akan membantu proses verifikasi secara langsung bagi kepolisian.

5. Lakukan Proses Pembuatan Sesuai Aturan

Sebagai warga Negara Indonesia perlu mematuhi berbagai aturan di dalamnya, dengan melakukan proses ini sesuai prosedur. Kalau Anda merasa masih merasa bingung, segera cek di website resmi Korlantas Polri.

Lakukan proses pendaftaran secara aman dan hindari jasa calo saat ditawari. Karena hal ini akan membuat pengemudi melanggar aturan pasal 378 KHUP tentang penipuan dengan hukuman setidaknya selama 4 tahun. Ditambah harga yang ditawarkan 3 kali lebih tinggi dari aturan tertulis.

Biaya Pembuatan SIM B2

Sesuai informasi yang kami sebelumnya mengenai biaya pembuatan SIM, maka biaya yang dibutuhkan untuk membuat SIM B2 adalah sebesar Rp. 120.000. Biaya tersebut berlaku untuk SIM B2 perseorang dan SIM B2 Umum. Namun perlu kalian ingat, bahwa kita masih perlu mengeluarkan uang untuk membayar biaya KIR Dokter, dan beragam biaya lainnya.

Soal biaya tidak perlu khawatir. Selama kita membuat SIM B2 melalui jalur resmi, maka biayanya tidak sampai 300 Ribu Rupiah. Namun apabila menggunakan jasa calo SIM, kami yakin biayanya bisa berkali-kali lipat lebih mahal. Oleh karena itulah kami sarankan untuk membuatnya sendiri tanpa perlu menggunakan jasa calo.

Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya
Syarat Membuat SIM B1 Fungsi SIM A Umum
Cara Membuat SIM B2 Umum Cara Membuat SIM B1 Umum

Demikian beberapa syarat membuat SIM B2 yang wajib kalian pahami sebelum membuat SIM untuk kendaraan berukuran besar. Mematuhi proses sesuai prosedur dan memiliki data diri yang valid akan memudahkan jalannya pendaftaran. Berbagai layanan ditawarkan untuk mempermudah untuk memenuhi syarat mengendarai kendaraan bermuatan tinggi. Cukup sekian informasi otomotif.com, simak pula artikel sebelumnya mengenai harga Mini Cooper bekas dan beragam informasi seputar dunia otomotif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *