Lompat ke konten
Home » SIM » Syarat Membuat SIM B1 2024 : Fungsi dan Biaya Penerbitan

Syarat Membuat SIM B1 2024 : Fungsi dan Biaya Penerbitan

Syarat Membuat SIM B1

Syarat Membuat SIM B1 – Dalam mengendarai berbagai kendaraan bermotor, pihak kepolisian telah mengkategorikan beberapa jenis Surat Izin Mengemudi sesuai penggunaannya. Jika Anda merasa mobil masih kurang, memilih kategori B1 dapat menyelesaikan masalah tersebut, namun dengan memenuhi syarat membuat SIM B1.

[toc]

Apa Itu SIM B?

Sebagai SIM B yang membuat pengendara dapat mengendarai kendaraan besar bermuatan tinggi. Jenis kategori ini akan bermanfaat bagi para pelaku ekspedisi antar kota. Dimana umumnya menjadikan surat tersebut menjadi syarat sebelum bekerja.

SIM B juga memiliki dibagi menjadi dua macam yaitu :

  • SIM B1, kategori surat izin mengemudi digunakan untuk mengemudikan kendaaran guna mengangkut penumpang maupun barang perorangan dimana berat dapat melebihi 3500 kg.
  • SIM B2, kategori surat izin mengemudi digunakan untuk mengemudikan mobil angkutan barang, alat berat, tronton, dan mobil penarik yang sudah disambung oleh bak tambahan seperti truk gandeng memiliki berat diatas 1000 kg.

Biasanya Jenis kategori ini akan dikhususkan untuk pengendara menjadi yaitu Surat Izin Mengemudi Perseorangan dan Surat Izin Mengemudi Umum.

Syarat Membuat SIM B1

Syarat Membuat SIM B1Ada beberapa syarat membuat SIM B1 yang perlu diselesaikan. Karena, untuk mengendarai kendaraan berat diharuskan ahli serta memiliki SIM A selama rentang waktu satu tahun. Setelah mempunyai hal tersebut proses selanjutnya dapat dilakukan.

Kenapa hal tersebut dilakukan? Karena mengemudi kendaraan berat memerlukan keahlian khusus serta dapat mengendarai transportasi kecil seperti mobil. Supaya dapat meminimalisir beberapa peristiwa kecelakaan lalu lintas.

Hal ini karena menjadi salah satu syarat pendaftaran, adapun ketentuan lain seperti:

  1. Usia Pengendara Minimal 20 Tahun.
  2. Memiliki Data diri Valid berupa KTP.
  3. Mengisi Formulir Permohonan Mendaftar dapat melalui layanan online, keliling atau kantor.
  4. Sehat jasmani, rohani, serta berpenampilan rapi.
  5. Dapat melalui berbagai macam ujian teori, praktek, dan tes pskilogi.
  6. Mempunyai SIM A selama 1 tahun.

Adapun syarat untuk melakukan Pendaftaran SIM B1 Umum, hampir sama dengan ketentuan tersebut. Hanya saja, harus memiliki Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUP) yang dapat didapatkan melalui dokter maupun klinik pengemudi di kepolisian.

Fungsi SIM B1 Dan B2

SIM B memiliki dua jenis kategori yang hampir sama secara sekilas yaitu B1 dan B2. Dimana kegunaan kedua surat tersebut dibutuhkan untuk mengemudi beberapa kendaraan khusus bermuatan tinggi. Namun, keduanya memiliki sedikit perbedaan yang perlu diperhatikan, seperti:

1. Fungsi SIM B1

Sebagai surat izin mengemudi yang dapat digunakan untuk berkendara di berbagai wilayah untuk mengangkut penumpang, atau barang. Sangat berguna bagi kendaraan seperti pickup, truk, maupun mobil.

Kalau Anda seorang pengendara yang tertarik untuk bekerja di ekspedisi / traveller sering menjumpai SIM B1 menjadi syarat untuk mendaftar. Karena pada umumnya bisnis tersebut melakukan proses logistik tanpa harus menggunakan truk tronton.

2. Fungsi SIM B2

Fungsi dari surat izin mengemudi ini dapat digunakan untuk berkendara kendaraan yang dapat disambung oleh bak tambahan. Umumnya kategori ini sering dijumpai untuk tujuan mengemudikan angkutan barang guna mengirimkan alat berat.

Untuk mendapatkannya perlu pengalaman yang cukup banyak harus mempunyai SIM A dan SIM B1. Supaya untuk meminimalisir peristiwa kejadian tidak terduga seperti kecelakaan. Sering kali kategori SIM B2 diperlukan guna memenuhi kebutuhan logistik perusahaan besar.

Perbedaan SIM B1 Dan B2

Hal yang dapat terlihat jelas menjadi pembeda dua jenis Surat Izin Mengemudi tersebut adalah kendaraan yang dipakai untuk mengemudi. Adapun perbedaan lainnya seperti:

SIM B1 seringkali menjadi syarat untuk melamar di dunia ekspedisi atau traveller, berbeda dengan B2 yang digunakan untuk menjadi syarat guna mengirim berbagai macam kebutuhan pabrik, karena umumnya berjumlah sangat besar.

SIM B2 juga dinilai oleh masyarakat umum sebagai pahlawan untuk menggerakan perekonomian industri Perusahaan. Berbeda dengan pengendara SIM B1 yang berfokus untuk jasa pengiriman maupun pariwisata.

Bagaimana Biaya Penerbitan SIM B1?

Biaya Membuat SIM B1Sebagai pengendara yang sering mengendarai bus milik pribadi atau mobil pengiriman barang. Adapun syarat lain untuk dipenuhi ketika ingin memiliki SIM B1, dengan membayar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010. Kategori ini harus dibayar sebesar Rp. 120.000,

Dengan masa berlaku selama 5 tahun, kalau mendekati tanggal hangus diharapkan segera melakukan perpanjangan dengan total biaya Rp. 80.000 untuk mempercepat proses memperpanjang Surat Izin Mengemudi.

Alasan Memperpanjang SIM B1

Proses Memperpanjang SIM adalah suatu kewajiban untuk semua yang ingin mengendarai kendaraan bermotor khususnya SIM B1. Bila tidak, tentunya akan melanggar hukum Negara dimana telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, Terdapat Kerugian lainnnya karena sudah melewati masa aktif dari SIM, yaitu Surat Izin tersebut tidak dapat diperpanjang lagi walaupun telat seminggu bahkan sehari. Maka pengendara wajib membuat kembali dengan mekanisme awal yang panjang serta rumit.

Ditambah SIM B1 Memiliki beberapa syarat yang diharuskan mempunyai surat izin mengemudi sebelumnya. Sehingga cukup rumit untuk melakukan proses pendaftaran seperti semula. Jaman sekarang proses perpanjangan dapat dilakukan secara online, maupun offline.

Hal tersebut sangat memudahkan beberapa Pengendara SIM B1 yang berada di luar kota. Namun laksanakan proses perpanjangan sebelum seminggu dari tanggal masa aktifnya. Jika tidak diperpanjang, maka otomatis akan dianggap gugur dan mengulang dari awal.

Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya
Fungsi Sim C Fungsi SIM A Umum
Cara Membuat SIM B2 Umum Cara Membuat SIM B1 Umum

Demikian beberapa hal terkait syarat membuat SIM B1, serta perbedaannya dengan kategori lainnya. Ketika sudah memiliki surat izin mengemudi tersebut. Sebaiknya selalu ingat masa aktifnya selama 5 tahun dan lakukan proses perpanjangan dilakukan sebelum seminggu tanggal hangus. Nah sekian informasi otomotifo.com mengenai syarat membuat sim B1, semoga informasi di atas bermanfaat dan bisa menjadi referensi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *