Lompat ke konten
Home » Tips Otomotif » Biaya Pembuatan Sim 2024 Untuk Semua Golongan SIM

Biaya Pembuatan Sim 2024 Untuk Semua Golongan SIM

Daftar Biaya Pembuatan SIM Terbaru

Biaya Pembuatan Sim 2020 sudah diatur melalui ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016. Pada Peraturan Pemerintah tersebut tertera beberapa besaran biaya dalam membuat SIM A, SIM C, SIM D, SIM B, hingga SIM Internasional. Biayanya juga tak terlalu mahal, karena hanya beberapa ratus ribu saja. Beda cerita jika kita menggunakan jasa calo yang biayanya bisa berkali-kali lipat lebih mahal. Jadi lebih baik lewat jalur resmi saja yang jauh lebih murah.

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki semua masyarakat Indonesia yang menggunakan kendaraan bermotor, baik itu motor ataupun mobil. Sayangnya masih banyak orang yang enggan membuat SIM. Salah satu alasannya adalah biaya yang mahal. Padahal biaya pembuatan SIM 2020 tergolong terjangkau, asalkan kita membuatnya melalui jalur resmi yang sudah ditetapkan pemerintah.

[toc]

Selain masalah uang, banyak orang yang enggan membuat SIM dikarenakan takut gagal dalam mengikuti ujian teori ataupun praktik yang wajib dilakukan dalam pembuatan SIM baru. Ujiannya memang cukup sulit, terutama saat ujian praktek SIM C yang mengharuskan pemohon sim untuk mengendarai sepeda motor pada lintasan khusus yang biasanya terdiri dari lintasan lurus, angka 8 dan zig-zag.

Ada banyak sekali faktor kegagalan dalam mengikuti ujian praktek SIM C ataupun golongan SIM lainnya. Salah satunya adalah merasa gugup, sehingga tidak bisa konsentrasi dalam menghadapi rintangan yang disediakan. Namun faktor yang paling parah adalah belum ahli mengendari kendaraan bermotor. SIM sendiri merupakan bukti kelayakan kita dalam mengendarai kendaraan bermotor, jadi apabila belum mahir maka belum layak memilikinya.

Mengerti akan susahnya menjalani tes praktek ataupun teori membuat sebagian orang mengambil jalan pintas dengan cara memakai jasa calo. Cara ini memang simple, karena kita tinggal membayar uang beberapa ratus ribu lalu langsung disuruh foto, dan SIM langsung jadi. Namun memuat SIM lewat calo membutuhkan biaya sangat besar. Biayanya bisa 5-7 kali lipat lebih mahal dibandingkan membuat sim melalu jalur resmi yang biayanya bisa masbro simak dibawah ini.

Daftar Tarif Pembuatan SIM Terbaru 2020

Daftar Biaya Pembuatan SIM TerbaruBiaya adminstrasi pembuatan SIM di tahun 2020 sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomer 60 Tahun 2016. Tarif tersebut berlaku diseluruh Indonesia, jadi apabila menjumpai adanya kenaikan tarif saat membuat SIM, maka besar kemungkinan terjadi kecurangan yang dilakukan pihak Kepolisian terkait ataupun pihak dalam lainnya. Nah untuk mengetahu berapa besarnya biaya pembuatan SIM 2020, silahkan simak dibawah ini.

1. Biaya Pembuatan SIM A

Tarif Per Penerbitan Rp. 120.000

Golongan SIM A dikhususkan bagi pengendara mobil pribadi ataupun mobil niaga yang bobotnya tidak melebihi 3.500 kg, seperti mobil Pick-Up. Untuk membuat SIM tersebut kita hanya perlu mengeluarkan uang sebesar 120 Ribu Rupiah. Coba bandingkan dengan uang yang harus kita keluarkan jika membuat SIM dengan jasa Calo. Pastinya jauh lebih mahal dan bisa melebihi 1 Juta Rupiah.

2. Biaya Membuat SIM A Umum

Tarif Per Penerbitan Rp. 120.000

SIM A Umum dikhususkan untuk pengemudi taksi, baik online maupun taksi konvesional. Biaya pembuatan SIM 2020 ini juga cukup murah. Dimana para supir taksi cukup mengeluarkan uang sebesar 100 Ribu Rupiah.

3. Biaya Pembuatan SIM B1

Tarif Per Penerbitan Rp. 120.000

Sekarang praktek calo SIM mulai diberantas, jadi mau tak mau masbro harus mengikuti tes teori, praktek, serta simulator apabila membuat SIM B. Untuk biaya pembuatan SIM 2020 tersebut sama besarnya dengan membuat SIM A, yakni 120 Ribu Rupiah. SIM B1 sendiri merupakan SIM yang dikhususkan untuk pengendara mobil penumpang atau mobil perseorangan yang bobotnya diperbolehkan lebih dari 3.500 kg, seperti truk Mitsubishi Colt Diesel ataupun truk berukuran sedang lainnya.

4. Biaya Membuat SIM B1 Umum

Tarif Per Penerbitan Rp. 120.000

Apabila memiliki SIM B1 Umum, masbro bisa mengemudikan kendaraan atau mobil yang biasanya dikemudikan oleh pemilik SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1. Tentuhnya hal ini menjadi keuntungan tersendiri. Lagi pula biaya yang dikeluarkan juga sama, yakni sebesar 120 Ribu Rupiah. SIM B1 Umum sebenarnya dikhususkan untuk pengemudi bus ataupun truk umum  dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

5. Biaya Pembuatan SIM B2

Tarif Per Penerbitan Rp. 120.000

Kemudian untuk golongan SIM B2 biayanya juga sama, yakni 120 Ribu. SIM B2 dikhususkan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan engan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg. Kereta tempelan yang kami maksud bisa berarti truk gandengan, trailer ataupun kendaraan alat berat yang biasanya digunakan di tambang-tambang, seperti truk Back Hoe (Bego).

6. Biaya Membuat SIM B2 Umum

Tarif Per Penerbitan Rp. 120.000

SIM B2 Umum merupakan tingkat SIM tertinggi di Indonesia. Jika memilikinya, berarti mabro bisa mengendarai kendaraan bermotor yang dikemudikan pemiliki SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2. Untuk membuat sim tersebut tentu cukup sulit, karena sejatinya SIM B2 Umum dikhususkan bagi mereka yang berprofesi mengendarai kendaraan beroda enam, seperti truk trailer ataupun bus.

7. Biaya Pembuatan SIM C

Tarif Per Penerbitan Rp. 100.000

SIM C adalah Surat Izin Mengemudi yang dikhususkan untuk pengendara sepeda motor. Nah bagi masbro yang bingung bagaiman cara membuat SIM tersebut, silahkan simak informasi otomotifo berikut ini “Cara Membuat SIM C“. Untuk biaya pembuatan SIM 2020 tersebut hanya sebesar 100 Ribu Rupiah. Namun masbro harus menyiapkan uang lebih untuk membayar Asuransi yang sifatnya tidak wajib serta membayar surat Keterengan Sehat dari Dokter atau Puskesmas.

8. Biaya Membuat SIM C1

Tarif Per Penerbitan Rp. 100.000

Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2017 yang mengatur soal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengeluarkan peraturan baru bagi pengemudi sepeda motor bermesin 250cc hingga 500cc yang mewajibkan para pengendara motor tersebut untuk membuat SIM C1 dengan biaya sebesar 100 Ribu Rupiah.

9. Biaya Pembuatan SIM C2

Tarif Per Penerbitan Rp. 100.000

Kemudian untuk SIM C2 dikhususkan bagi pengendara moge dengan mesin 500cc ke atas. Biaya pembuatan SIM 2020 tersebut juga sama dengan SIM C ataupun SIM C1, yakni sebesar 100 Ribu Rupiah. Jadi bagi masbro yang setiap hari mengendarai moge, maka wajib mengganti SIM C lama dengan SIM C2.

10. Biaya Pembuatan SIM D

Tarif Per Penerbitan Rp. 50.000

Sim D1 dikhusukan bagi pengendara sepeda motor penyandang Disabilitas. Pemohon SIM D1 tetap harus mengikuti tes praktek, namun dengan sepeda motor yang sudah dimodifikasi agar bisa melewati lintasan zig-zag, angka delapan, dan lintasan sempit. Selain itu, pemoh SIM D1 juga harus mengikuti tes teori dan semuanya wajib lulus agar bisa mendapatkan SIM yang diinginkan. Untuk biayanya sendiri sebesar 50 Ribu Rupiah, sehingga lebih murah dibandingkan SIM C.

11. Biaya Pembuatan SIM D1

Tarif Per Penerbitan Rp. 50.000

Bagi penyandang disabilitas yang ingin mengendarai mobil harus memiliki SIM D1. Untuk biaya pembuatan SIM 2020 tersebut sama besarnya dengan SIM D, yakni 50 Ribu Rupiah.

12. Tarif Membuat SIM Internasional

Tarif Per Penerbitan Rp. 250.000

Masa berlaku SIM Internasional selama 3 tahun dan bisa masbro gunakan dinegara lain yang menerbitkan SIM Internasional. Cara membuat SIM tersebut juga sangat mudah, kita hanya perlu membawa paspor, SIM Indonesia yang berlaku, KTP, dan beberapa berkas lainnya. Prosesnya juga sangat cepat, karena tidak perlu lagi melakukan tes. Selain itu, SIM Internasional tersedia dalam beberapa golongan yang bisa disesuaikan dengan SIM Indonesia yang masbro miliki.

Nah itulah besaran biaya pembuatan SIM 2020. Bisa dikatakan biayanya sangat murah, sehingga tak terlalu memberatkan masyarakat Indonesia yang tertarik membuatnya. Saat ini membuat SIM juga semakin mudah, karena sudah ada layanan SIM Online yang bisa kita manfaatkan untuk membuat SIM baru atau perpanjangan SIM diseluruh Indonesia tanpa terikat domisili yang tertera pada KTP.

Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya
Cara Menyetel Karburator MotorCara Setting Karbu Motor Ford Escape 2005Mobil Bekas 60 Jutaan
Cara Memperbaiki Aki Kering Cara Menambal Ban TublesCara Menambal Ban Tubeless

Untuk mengetahui bagaimana caranya membuat SIM secara Online, silahkan masbro simak informasi otomotifo.com sebelumnya mengenai “Cara Membuat SIM Online“. Yah, sudah menjadi kewajiban kita semua untuk membuat SIM agar perlu kucing-kuncingan dari Razia Polisi saat mengendarai motor ataupun mobil. Silahkan masbro pilih salah satu golongan SIM di atas sesuai kendaraan ataupun profesi yang masbro jalani dan semoga informasi otomotif yang kami sampaikan bermanfaat dan bisa menjadi bahan referensi.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *