Lompat ke konten
Home » Tips Otomotif » SIM A Untuk? Yuk Kenali Lebih Jauh Apa Itu Sim A

SIM A Untuk? Yuk Kenali Lebih Jauh Apa Itu Sim A

SIM A Untuk

SIM A Untuk? – SIM atau Surat Izin Mengemudi terdapat beberapa macam di Indonesia dengan fungsi yang berbeda-beda. Sebut saja salah satunya adalah SIM A yang merupakan Surat Izin Mengemudi untuk kendaaran roda empat ataupun lebih. 

Kenali Apa Itu SIM

SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan sebuah surat sebagai bukti registrasi sekaligus identifikasi tiap orang dari kepolisian Republik Indonesia atas lolosnya syarat administrasi. Sehingga telah dianggap sehat jasmani dan rohani serta memahami sebuah aturan lalu lintas.

Maka dari itu diberikan sebuah surat berupa kartu mini seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai tanda memperoleh izin untuk mengemudikan sebuah kendaraan. Untuk tiap jenis transportasi besar maupun kecil memiliki jenis yang berbeda pula SIM-nya.

Syarat umum dan minimal bagi pemiliki SIM adalah telah berusia 17 tahun. Jadi, apabila pengendara belum memiliki serta umur masih kurang, tentu tidak boleh mengendarakannya atau siap-siap saja terkena tilang apabila terjaring sebuah Razia.

Jenis SIM di Indonesia

SIM ini memiliki beberapa jenis sebab penggolongannya terhadap jenis kendaraan yang ada. Berdasarkan peraturan lama, ia memiliki 3 macam, yakni SIM A, B dan C saja. Namun, setelah mengalami pembaruan, jenis SIM pun bertambah.

Yakni berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 mengenai SIM, bahwa untuk saat ini terdapat tambahan SIM D untuk orang-orang penyandang disabilitas. Adapun pada jenis C dibagi menjadi 3, yaitu C, C1 dan C2 dengan fungsi masing-masing yang berbeda.

Jenis-Jenis SIM A

SIM A UntukSalah satu jenis SIM ini adalah A dimana dibagi menjadi golongan perorangan dan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sekaligus mengetahui SIM A ini untuk siapa saja penggunaannya dan jenis kendaraan yang bagaimana.

1. SIM A Perorangan

SIM A perorangan merupakan salah satu jenis yang digolongkan berdasarkan peraturan pasal 80 UU No. 22 tahun 2009. Pengemlompokkan ini pun didasarkan atas pengendaranya serta kapasitas sebuah kendaraan dimana artinya jenis kendaraan itu sendiri.

Jika menurut peraturan tersebut, maka SIM A perorangan ini adalah sebuah kartu izin untuk mengendari transportasi pribadi dengan kapasitas kendaraan beserta penumpangnya adalah maksimal 3.500 kg.

2. SIM A Umum

Golongan kedua ini berdasarkan pasal 82 UU No. 22 tahun 2009, dimana membedakan SIM A menjadi umum pula dengan pengemudi dan penumpang berbeda. Perbedaanya memang hanya pada segi untuk siapa kendaraan tersebut.

Yakni, kendaraan atau transportasi yang digunakan untuk umum beserta barang bawaanya degan kapasitas boleh lebih dari 3.500 kg. SIM yang satu ini umumnya adalah untuk kendaraan beroda dua dan sejenisnya dengan syarat usia minima 17 tahun.

Siapa yang Boleh Menggunakan SIM A?

Setelah mengetahui bagaimana SIM A serta jenisnya, maka Anda juga perlu tahu siapa saja yang berhak dan boleh memiliki surat izin satu ini. Diantaranya tentu harus memenuhi syarat-syarat pendaftaraan administratif.

Syarat tersebut pun telah ditentukan oleh pemerintah berdasarkan pasal 77, 81 dan 83 UU No. 22 tahun 2009 tentang syarat-syarat memiliki SIM serta siapa saja yang berhak mendaftarkan dirinya untuk memperoleh kartu tersebut. Maka, SIM A untuk siapa yang berhak memilikinya?

1. Syarat SIM A Perorangan

Maka, syarat-syarat untuk dapat memperoleh SIM A, diantaranya Anda harus memenuhi berupa kriteria dengan usia minimal adalah 17 tahun dan telah memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk). Untuk administratifnya adalah tinggal mengisi formulis serta sidik jari dan biasanya dibantu oleh petugas.

Kemudian, adapula syarat kesehatan bagi calon pengemudi terdaftar, yakni ia pun juga harus memperoleh surat resmi dari dokter maupun psikologis. Hal tersebut sebagai bukti bahwa Anda sehat secara jasmani maupun rohani untuk mengendarai sebuah kendaraan.

Selanjutnya pasti akan terdapat sebuah tes berupa teori, praktek dan ketrampilan yang akan dilakukan melalui simulator. Hal ini bertujuan untuk mengetahui seberapa mampu kemampuan calon pengemudi hingga diperbolehkan memiliki SIM sendiri.

2. Syarat SIM A Umum

Apabila Anda ingin mengajukan SIM A umum, berdasarkan pasal 83 UU No. 22 tahun 2009, maka harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Namun, berbeda dengan pengurusan SIM perorangan, sebab bagian ini lebih sederhana.

Sebab, syaratnya hanyalah berusia minimal 17 tahun, lulus ujian teori maupun praktik dengan tambahan telah memiliki SIM A perorangan minimal 12 bulan. Sehingga, tak perlu lagi repot-repot mengurus segala macam administrasi dan sejenisnya.

Kemudian, yang penting adalah sebelum mendaftar SIM A umum, itu berarti Anda harus memiliki  SIM A perorangan terlebih dahulu baru akan diberikan izin untuk memiliki surat izin selanjutnya. Hal ini karena jenis kendaraan yang digunakan pun lebih tinggi sehingga seseorang harus lebih lihai pula.

Keuntungan Memiliki SIM A Umum

Nah, selanjutnya adalah terdapat keuntungan apabila seseorang telah memiliki SIM A umum dimana surat tersebut akan berlaku untuk kendaraan yang seharusnya menggunakan jenis SIM A perorangan.

Tentu akan sangat menguntungkan sebab untuk pengurusan SIM sendiri memiliki masa berlaku dan perpanjangan yang harus diselesaikan secara administrative dengan tambahan biaya. Maka, dengan memiliki SIM A umum Anda hanya perlu mengurus salah satunya saja.

Jadi, apabila Anda telah merasa cukup umur dan mampu mengendarai sebuah kendaraan, maka sebaiknya segera mengurus surat izin yang satu ini. Sebab apabila melanggar peraturan yang ada terdapat hukuman setimpal atau denda bagi pelanggarnya.

Itulah hal yang perlu Anda ketahui tentang surat-surat izin di Indonesia. Salah satunya adalah SIM A untuk kendaraan-kendaraan bermotor atau beroda dua. Biasanya memang jenis satu ini untuk mereka-mereka yang baru beranjak dewasa dan mulai mengendarai sebuah kendaraan.

Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya
Syarat Gadai BPKB MotorPersyaratan Perpanjang SIM A
Cara Membuat SIM B2 UmumCara Membuat SIM B1 Umum

Nah setelah mengetahui semua hal mengenai SIM A, maka kalian tinggal mencoba membuatnya. Cukup sekian informasi otomotifo.com pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi. 

FAQ Tentang SIM A

Jadi SIM A Itu Untuk Apa?

Dari informasi di atas dapat disimpulkan bahwa SIM A ditujukan untuk pengendara mobil, baik itu mobil pribadi ataupun mobil umum.

Bagaimana Cara Membuat SIM A?

Bagi yang belum tahu seperti apa caranya, silahkan simak informasi berikut “Cara Membuat SIM A

Berapa Biaya Membuat SIM A?

Untuk membuat SIM A hanya dibutuhkan biaya sebesar Rp. 120.000. Untuk lebih jelasnya, kami sarankan untuk membaca artikel berikut “Biaya Pembuatan SIM

Berapa Lama Masa Berlaku SIM A?

Masa berlaku semua SIM adalah selama 5 tahun. Hal tersebut juga berlaku untuk SIM A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *