Otomotifo.com – Perpanjang SIM harus dilakukan tepat waktu dan jangan sampai telat. Lalu bagaimana jika perpanjang SIM telat sebulan? Ada konskuensi harus diterima oleh masyarakat Indonesia apabila telah melakukan perpanjangan. Konsekuensi tersebut adalah harus membuat SIM baru dari nol.
Konsekuensi Perpanjang Sim Telat
Namun terkadang Polri memberikan toleransi keterlambatan perpanjang SIM seperti pada saat masa penangan wabah Corona yang berlaku saat ini. Jadi bagi yang saat ini telah perpanjang SIM tidak perlu khawatir, karena Polri akan menoleransi keterlambatan perpanjang SIM.
Setelah Indonesia aman dari Corona, maka toleransi yang diberikan sudah tidak berlaku dan masyarakat Indonesia harus melakukan perpanjang SIM secara tepat waktu. Apabila telat 1 hari saja, SIM akan hangus dan harus membuatnya dari awal. Tentu kalian tidak ingin mengalami hal tersebut, karena membuat SIM termasuk sangat sulit.
Surat Izin Mengemudi (SIM) sendiri memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal pertama kali diterbitkan. Peraturan tersebut tertuang pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11 yang menyebutkan masa berlaku SIM selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Sayangnya banyak sekali masyarakat Indonesia yang mengabaikan perpanjang SIM. Pada cara perpanjang SIM sangat mudah. Bahkan saat ini sudah ada layanan SIM Online yang bisa digunakan untuk perpanjang SIM dimanapun dan kapanpun. Untuk mengetahui cara menggunakan layanan tersebut, silahkan simak artikel “Cara Perpanjang SIM Online” pada artikel sebelumnya.
SIM Online merupakan suatu terobosan untuk mempermudah proses birokasi perpanjang SIM. Meskipun begitu kita tetap harus datang ke Satpas, Gerai ataupun SIM Keliling untuk mencetak SIM yang selesai diperpanjang.
Tujuan utama adanya SIM Online adalah untuk memotong rantai percaloan yang sering terjadi dilikungan Satpas. Sebab dengan adanya layanan ini, maka proses pembayaran perpanjan SIM bisa dilakukan melalui transfer bank sehingga tidak perlu lagi jasa calo SIM untuk melakukan perpanjangan.
Sebenarnya perpanjang SIM tidak membutuhkan calo. Pasalnya proses perpanjang SIM sangatlah mudah karena tidak perlu lagi mengikuti ujian atau test seperti pada saat membuat SIM pertama kalinya. Akan tetap keistimewaan tersebut akan hilang apabila telat perpanjang SIM sebulan atau bahkan satu hari saja.
Dokumen Perpanjang SIM
Untu saat ini layanan perpanjang SIM Online hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C saja. Untuk golongan SIM lainnya harus datang ke lokasi Perpanjang SIM di setiap daerah.. Kalian bisa memilih beberapa lokasi perpanjang SIM seperti di Satpas, SIM Keliling atau Gerai SIM yang tersedia disetiap kota. Saat datang ke lokasi perpanjang SIM jangan lupa untuk membawa beberapa dokumen sebagai berikut
- Membawa KTP asli dan fotocopy
- Membawa SIM lama yang akan diperpanjang
- Surat Keterangan Kesehatan dari Kedokteran atau KIR Dokter yang bisa didapatkan dilokasi perpanjang SIM
Berapa Biaya Yang Dibutuhkan?
Kemudian soal biaya perpanjang SIM hanya sebesar Rp. 75.000 untuk golongan SIM C dan Rp. 80.000 untuk SIM A. Sedangkan untuk golongan lainnya, silahkan simak pada artikel Biaya Perpanjang SIM. Mengingat biaya yang dibutuhkan cukup terjangkau, maka kami sarankan untuk menghindari perpanjang SIM telat sebulan atau lebih dari masa berlaku.
Ada baiknya melalukan perpanjang SIM satu minggu sebelum masa berlaku habis atau maksimal satu hari sebelum masa berlaku. Tentu kalian tidak ingin membuat SIM dari awal, karena prosesnya sangat ribet dan menyita waktu. Ada banyak sekali prosedur untuk membuat SIM baru, mulai dari tes teori, praktek, hingga test simulator.
Perpanjang SIM telat sebulan akan menjadi musibah bagi sebagian orang. Oleh karena itulah lebih baik mengikuti saran kami untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis. Sebab pada kondisi normal tidak akan ada toleransi berupa masa tenggang atau pasca masa berlaku SIM habis.
Untuk saat ini memang ada kebijakan tersendiri yang membuat kita tidak perlu memperpanjang SIM maksimal selama 2 bulan setelah masa berlaku habis. Namun toleransi tersebut bisa sewaktu-waktu berakhir, jadi untuk berjaga-jaga lebih baik melakukan perpanjang SIM secara langsung ataupun secara online.
Nah demikianlah informasi mengenai konsekuensi telah perpanjang sim sebulan. Semoga informasi yang kami sampaikan bermanfaat, dan jangan lupa simak pula artikel mengenai harga mobil Rush bekas dan beragam informasi seputar dunia otomotif yang kami update setiap hari, hanya di otomotifo.com.
Kesimpulan
Dari informasi di atas maka dapat kami simpulkan sebagai berikut
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, masa berlaku semua golongan SIM adalah 5 tahun sejak tanggal pertama kali diterbitkan
Perpanjang SIM harus tepat waktu. Maksimal 1 hari sebelum masa berlaku habis.
Apabila telat perpanjang SIM, maka harus membuat SIM baru.
Untuk SIM yang telat diperpanjang harus membuat SIM baru, sehingga biaya yang berlaku sama saja dengan biaya membuat sim baru yang bisa kalian simak informasinya pada artikel berikut “Biaya Perpanjang SIM“
Perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas, Gerai SIM, atau layanan SIM Keliling.
Dokumen yang dibutuhkan hanya sebatas KTP, Sim Lama, dan KIR Dokter. Jangan lupa untuk memasukan dokumen persyaratan tersebut ke dalam MAP.