Biaya Perpanjang Sim 2021 – Sama halnya dengan STNK, Surat Izin Mengemudi (SIM) juga memiliki masa berlaku. Oleh karena itulah kita harus segera melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis. Jangan menunggu terlalu lama, karena SIM akan hangus apabila telat diperpanjang. Alhasil kita harus mengajukan permohonan SIM baru dan mengikuti semua tes, baik itu tes praktek, teori, ataupun simulator.
Biaya pengajuan SIM baru juga lebih mahal dibandingkan biaya perpanjang SIM. Namun bukan biaya yang menjadi persoalan utama, akan tetapi proses pengajuan SIM baru yang mengharuskan kita mengikuti semua tes. Yah, tes membuat SIM memang sulit, terutama tes praktek. Banyak sekali yang gagal dan akhirnya memilih jalan Nembak agar mendapatkan SIM yang diinginkan tanpa perlu mengikuti tes.
Walaupun telat satu hari, kita tetap harus membuat SIM baru. Oleh karena itulah kami sarankan untuk melakukan proses perpanjangan SIM sekitar 2 minggu sebelum masa berlaku habis. Lagi pula biaya perpanjang SIM cukup terjangkau dan prosesnya tergolong sangat cepat. Nah bagi yang belum tahu bagaimana prosesnya, silahkan ikuti langkah-langkah yang kami sampaikan pada artikel berikut ini “Cara Perpanjang SIM“.
Berapa Lama Masa Berlaku SIM Habis ?
Mungkin masih banyak yang belum tahu bahwasanya masa berlaku SIM adalah selama 5 tahun. Masa berlakunya di hitung sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Jadi apabila masbro membuat SIM pada tanggal 14 Desember, namun tanggal lahirnya pada bulan 4 Maret, maka tanggal berlaku SIM adalah 4 Maret, bukan 14 Desember. Hal ini sengaja dilakukan agar pemilik SIM ingat dengan baik kapan harus melakukan perpanjangan SIM.
Masa berlaku SIM sudah ditetapkan pemerintah melalui pasal 11 ayat (1) Perkap Nomor 9 Tahun 2012 yang berbunyi, “Bahwa masa berlaku SIM adalah selama 5 (lima) Tahun dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya”. Proses perpanjangan SIM juga semakin mudah, karena sekarang sudah ada layanan SIM Online, Gerai SIM, dan Sim Keliling. Ketiga layanan tersebut menjadikan proses perpanjangan SIM menjadi semakin cepat dan mudah.
Apa Saja Yang Harus Dibawa ?
Sesuai syarat perpanjangan SIM yang kami sampaikan sebelumnya, masbro harus membawa beberapa dukumen saat memperpanjang SIM. Adapun dokumennya silahkan simak dibawah ini.
- KTP asli
- SIM lama yang akan diperpanjang
- Surat Keterangan Kesehatan (KIR Dokter)
Hanya ada 3 dokumen yang harus dibawa, yakni KTP, Sim lama, dan Kir Dokter. Selain itu, masbro harus membawa uang untuk membayar biaya perpanjang SIM. Namun apabila melakukan perpanjangan SIM secara online, maka biayanya dibayarkan secara langsung melalui ATM, EDC, ataupun Teller Bank BRI diseluruh Indonesia. Lalu berapakan biaya perpangan SIM yang harus dibayar ?
Daftar Biaya Perpanjang SIM Terbaru 2021
Apabila di total, maka ada 12 Golongan SIM berbeda yang dibagi sesuai jenis kendaraan serta kondisi pengendara. Setiap golongan memiliki biaya perpanjang yang berbeda-beda. Namun masbro tak perlu khawatir soal biaya, karena rata-rata dipatok dibawah 100 Ribu Rupiah, terkecuali SIM Internasional yang melebihi 200 Ribu. Nah untuk lebih jelasnya, silahkan simak daftar harga perpanjang SIM terbaru berikut ini.
Biaya Perpanjang SIM A
GOLONGAN SIM | BIAYA |
SIM A | Rp 80.000 |
SIM A Umum | Rp 80.000 |
Bagi pengendara mobil yang ingin melakukan perpanjangan SIM A cukup merogoh kocek sebesar 80 Ribu Rubiah. Biaya perpanjang SIM A Umum juga sama, sehingga tak memberatkan para pekerja taksi online maupun taksi konvesional yang ingin memperpanjang SIM mereka.
Biaya Perpanjang SIM C
GOLONGAN SIM | BIAYA |
SIM C | Rp 75.000 |
SIM C1 | Rp 75.000 |
SIM C2 | Rp 75.000 |
Peraturan Nomor 60 Tahun 2016 menetapkan bahwa golongan SIM C di tambah menjadi SIM C1 dan SIM C2. Dimana SIM C standar diperuntungkan untuk pengendara sepeda motor dibawah 150cc. Sedangkan SIM C1 untuk kendaraan bermesin 250-500cc. Lalu untuk SIM C2 khusus untuk motor 500cc ke atas. Penambahan golongan SIM ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan para pengendara sepeda motor yang mengendarai moge bermesin 250cc ke atas.
Biaya Perpanjang SIM BI
GOLONGAN SIM | BIAYA |
SIM B1 | Rp 80.000 |
SIM B1 Umum | Rp 80.000 |
Selanjutnya untuk biaya perpanjang SIM B1 dan B1 Umum ditetapkan sebesar 80 Ribu Rupiah, sehingga sama dengan biaya perpanjang SIM A ataupun A Umum. Sim B1 sendiri merupakan surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Sedangkan untuk SIM B1 Umum dikhusukan untuk mengemudikan mobil penumpang ataupun barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg, seperti truk Hino Dutro ataupun Isuzu Traga.
Biaya Perpanjang SIM BII
GOLONGAN SIM | BIAYA |
SIM B2 | Rp 80.000 |
SIM B2 Umum | Rp 80.000 |
Golongan SIM yang tertinggi adalah SIM B2. Bagi masbro yang memiliki SIM tersebut, maka bisa mengendarai semua kendaraan pada golongan SIM A ataupun SIM B1. Surat izin mengemudi tersebut diperuntungkan bagi pengendara kendaraan alat berat, kendaraan penarik, ataupun kendaraan gandengan yang dimiliki perseorangan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg. Jadi bagi masbro yang berencana menjadi supir truk tronton, truk gandengan maupun kendaraan berat lainnya wajib memiliki SIM B2 ataupun SIM B2 Umum.
Biaya Perpanjang SIM D
GOLONGAN SIM | BIAYA |
SIM D | Rp 30.000 |
SIM D1 | Rp 30.000 |
SIM D merupakan surat izin mengemudi yang dikhususkan untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat. Seperti yang kita ketahu bersama, biasanya penyandang cacat menggunakan motor yang dimodifikasi agar nyaman dan aman saat mereka pakai. Proses pembuatan SIM D juga sama, karena harus melalui tes praktek dan teori. Sedangkan untuk biaya perpanjang SIM tersebut sebesar 30 Ribu Rupiah.
Biaya Perpanjang SIM Internasional
GOLONGAN SIM | BIAYA |
SIM Internasional | Rp 225.000 |
Golongan SIM selanjutnya adalah SIM Internasional. Sesuai namanya, surat izin mengemudi tersebut dikhususkan untuk mengendarai kendaraan bermotor di luar negeri, baik itu motor ataupun mobil. Pengajuan SIM Internasional di sesuaikan dengan golongan SIM yang masbro miliki. Jadi bagi pemiliki SIM C, maka nantinya akan mendapatkan SIM Internasional yang dikhusukan untuk mengendarai motor. Begitu pula dengan SIM A, SIM B1, SIM B2, ataupun SIM D.
Sudah menjadi kewajiban kita untuk memperpanjang SIM setiap 5 tahun sekali. Biaya perpanjang SIM yang lebih murah dibandingkan biaya pembuatan SIM baru, tentu sangat membantu dalam memenuhi tersebut. Terlebih saat ini sudah ada layanan SIM Online dan berbagai layanan lainnya yang membuat proses perpanjangan SIM semakin cepat dan mudah. Jadi tunggu apa lagi, silahkan masbro lakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya | |
Syarat Perpanjang STNK | Cara Membuat Sim Online |
Cara membuat SIM C | Cara Bayar Pajak Motor Online |
Sebagai catatan, biaya perpanjang SIM yang kami sampaikan di atas berlaku untuk semua layanan perpanjangan SIM, baik melalui SIM Online, Gerai SIM, Sim Keliling, atuapun SATPAS. Yah, soal biaya memang cukup terjangkau sehingga tak terlalu memberatkan saat kita ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Nah demikianlah informasi otomotio.com kali ini, semoga tips otomotif di atas bermanfaat dan bisa menjadi referensi.