Lompat ke konten
Home » SIM » Tarif Perpanjang SIM C 2024 : Masa Berlaku & Biaya Perpanjangan

Tarif Perpanjang SIM C 2024 : Masa Berlaku & Biaya Perpanjangan

Tarif Perpanjang SIM C

Tarif Perpanjang SIM C – Surat izin mengemudi atau dipanggil SIM ini merupakan berkas administrasi ketika beranjak di usia 17 tahun. Salah satu jenis yang fungsinya sebagai syarat bahwa pengendara layak berkendara sepeda motor, yakni SIM C. Untuk masa berlaku kelengkapan ini selama 5 tahun, sehingga harus memperpanjang dengan membayar biaya perpanjang SIM C.

Berapa Tarif Perpanjang SIM C ini?

Tarif Perpanjang SIM CKategori SIM C adalah syarat administrasi yang ditujukan kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor roda dua. Umumnya, sering digunakan oleh pengendara ketika terjadi razia di jalan. Sehingga dapat dipersilahkan ketika peristiwa tersebut terjadi.

Selain itu, penggunaan SIM C memberikan pesan untuk para pengemudi kendaraan bermotor untuk berhati hati. Karena berkas ini dirancang untuk kecepatan empat puluh kilometer per jam. Juga fungsi lainnya sebagai bukti bahwa pengendara motor tersebut layak mengemudi di jalan umum.

[toc]

Tarif perpanjangan SIM C diatur melalui peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 telah ditetapkan biaya untuk jenis ini sebanyak Rp. 75.000,00 berlaku untuk SIM C, C1 dan C2. Sedangkan untuk golongan SIM lainnya, silahkan simak informasi berikut “Biaya Perpanjang SIM Semua Golongan“.

Yah, tarif perpanjang SIM C tergolong sangat terjangkau. Namun biaya tersebut belum termasuk pembuatan surat keterajngan sehat dari Dokter atau KIR Dokter. Biasanya pembuatan KIR Dokter berkisar antara Rp. 40-60 Ribu, tergantung tarif di setiap kota.

Apabila kita bandingkan dengan biaya perpanjang SIM A, maka selisih biayanya hanya sebesar Rp. 5.000. Sebab tarif Perpanjang SIM A hanya sebesar Rp. 80.000. Meskipun murah, namun banyak orang yang enggan melakukan perpanjangan. Padalah apabila telat satu hari saja, maka pemilik SIM harus membuat dari awal.

Masa Berlaku SIM C

Sesuai dengan Peraturan KaPolri (Perkap) Pasal 28 Ayat (2) tertulis sebagai berikut, “Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir”. Hal ini dapat menjadi suatu alasan bagi Anda untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM khususnya kategori C.

Masa berlaku bagi kategori C adalah 5 tahun, lalu dihitung sesuai tanggal lahir pemilik berkas tersebut. Namun, jadwal hangusnya surat tersebut sama meskipun dalam proses membuat SIM dilakukan pada bulan yang berbeda.

Misalkan Anda menulis 15 juni di Pendaftaran Online sesuai dengan akta lahir, lalu membuatnya di 16 desember. Maka, jadwal hangusnya akan dihitung sesuai tanggal kelahiran, agar memudahkan bagi para pengemudi untuk mengingatnya.

Kapan Sebaiknya Melalukan Proses Perpanjang?

Hendaknya melaksanakan perpanjang SIM C saat sebelum masa aktif SIM terlanjur habis. Kalau Anda melakukannya saat mepet dengan tanggal yang sudah tertera, ditakutkan akan terjadi beberapa hal yang tidak diinginkan. Sebaiknya lakukan minimal dua minggu sebelum hangus.

Jika terlanjur telat untuk memperpanjang hal tersebut, maka Anda harus daftar ulang kembali seperti pada saat mendaftar SIM. Hal ini diperkuat oleh surat telegram KaPolri, yaitu ST/985/IV/2016 huruf BBB point dimana menjelaskan bahwa untuk SIM yang terlanjur melewati masa berlakunya.

Surat telegram tersebut juga menyebutkan, jika pengendara terlanjur melewati masa aktif walaupun hanya dalam sehari. Maka diwajibkan untuk daftar kembali SIM sesuai proses awalnya melewati ujian tes dan praktek.

Lalu sebaiknya hindari jasa calo yang menawarkan perpanjangan SIM. Secara tidak langsung hal tersebut akan melanggar aturan, ditambah akan merugikan Anda karena biaya yang dipatok sangat tinggi bahkan sampai 5 kali tarif asli.

Tempat Perpanjangan SIM C

SIM C

Sebagai layanan dikomandani oleh komando Kepolisian Republik Indonesia, ditambah dengan perkembangan teknologi sarana untuk memperpanjang SIM sudah banyak sekali, hal ini sangat memudahkan pengendara ketika ingin memprosesnya.

Tempat perpanjangan SIM persis seperti ingin awalnya membuat yaitu melalui Kantor Satpas, Polres, serta Samsat. Namun Anda juga harus mengeceknya dahulu karena di setiap daerah berbeda.

Ditambah tempat perpanjangan SIM juga dapat dilakukan ketika kalian menemui fasilitas SIM keliling yang siap melayani masyarakat. Hal ini tentunya mempermudah proses memperpanjang karena melewati pusat keramaian, selain itu portable dapat berpindah – pindah.

Cara terakhir untuk memperpanjangnya yaitu dapat melalui situs resmi Korlantas Polri. Dengan memilih pelayanan perpanjangan sim secara online. Sangat memudahkan bagi Anda yang sedang diluar domisili asal kelahiran.

Manfaat Perpanjangan SIM C

Sebagai warga Negara Indonesia yang patuh terhadap peraturan Negara. Bila Anda sudah membayar tarif perpanjang SIM C akan mendapatkan beberapa manfaat seperti ;

1. Aman bila Terjadi Razia Lalu Lintas

Dengan memiliki SIM yang masih berlaku, sangat berguna ketika terjadi pengecekan di jalan raya. Polisi akan memudahkan Anda untuk tidak melalukan proses penilangan. Tetapi juga cek kembali keadaan motornya, bila melanggar aturan maka tetap ditilang.

Memiliki SIM yang masih aktif juga memudahkanmu ketika ingin melakukan perjalanan jauh. Karena berkas administrasi ini merupakan simbol bahwa Anda sebagai pengendara sudah memenuhi syarat keamanan berkendara.

2. Sebagai Identitas Pengemudi

Bila Anda ingin berkendara, tentunya identitas merupakan kebutuhan penting. Hal ini dapat memudahkan ketika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan seperti kecelakaan antar pengemudi.

Jika peristiwa tersebut terjadi Anda dapat menunjukkan SIM sebagai bukti bahwa layak berkendara. Dengan memiliki identitas akan memudahkan penyelidikan polisi bila terjadi pelanggaran di jalur lalu lintas.

3. Kelayakan Pengendara ketika Berkerja

Sebagai bukti berupa akuntabilitas pengemudi memiliki tanggung jawab ketika mengendalikan kendaraannya. Selain itu, beberapa perusahaan membutuhkan uji kelayakan pengendara dengan membuktikan kepunyaan SIM tersebut.

Ditambah memiliki SIM adalah bentuk penghargaan dari Negara Republik Indonesia melalui Korlantas Polri kepada peserta yang telah lulus berbagai bentuk tes seperti ujian teori, serta praktek berkendara. Sebab cara membuat SIM C harus lulus semua ujian tersebut. Apabila ada salah satu yang tidak lulus, maka tidak bisa mendapatkan SIM golongan ini.

Demikian ulasan otomotifo.com tentang tarif perpanjang SIM C. Dengan banyaknya pilihan sarana untuk Anda pilih mulai dari perpanjangan online, layanan keliling dan ke kantor. Sebaiknya sebagai pengendara yang patuh akan peraturan selalu memperpanjang Surat Izin Mengemudi melalui fasilitas yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *