Lompat ke konten
Home » Tips Otomotif » Cara Mengurus STNK Hilang 2024 : Biaya dan Syaratnya

Cara Mengurus STNK Hilang 2024 : Biaya dan Syaratnya

Syarat Mengurusi STNK Hilang

Cara Mengurus STNK Hilang – Kehilangan sesuatu yang berharga pasti membuat pusing. Apalagi yang hilang adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika hal tersebut terjadi, maka masbro harus segara mengurusnya agar bisa mendapatkan STNK baru yang menjadi bukti identitas kepemilikan kendaraan bermotor. Sayangnya masih banyak orang yang belum tau bagaimana cara mengurus STNK hilang, sehingga lebih memilih memakai jasa calo yang mengharuskan kita mengeluarkan lebih banyak uang dibandingkan mengurusnya sendiri.

STNK menjadi salah satu atribut berkendara yang wajib dibawa saat mengendarai motor ataupun mobil di jalan raya. Apabila tidak membawa STNK, maka akan dikenakan denda tilang saat terjaring razia kendaraan. Dimana denda tilang tidak membawa STNK adalah hukuman pidana paling lama 2 bulan dan denda paling banyak 500 Ribu Rupiah. Besaran tilang tersebut sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 288 Ayat 1.

[toc]

Mengingat dendanya cukup besar, jadi jangan sekali-kali berani mengendaraan kendaraa bermotor tanpa membawa STNK. Apabila hilang, masbro harus segera mengurusnya agar bisa mendapatkan STNK baru, sehingga tak perlu was-was saat ada razia kendaraan bermotor. Dalam mengurus STNK yang hilang tentu ada biayanya. Soal biaya tenang saja, karena masbro hanya perlu mengeluarkan uang beberapa ratus ribu untuk membayar biaya pembuatan STNK baru.

Walaupun biaya mengurusi kehilangan STNK murah, namun banyak orang yang lebih memilih menggunakan jasa calo. Pasalnya proses mengurusi STNK hilang cukup ribet dan memakan banyak waktu. Bagi yang sibuk bekerja, pasti akan lebih memilih memakai jasa calo meski harus membayar biaya berkali-kali lipat. Namun bagi yang lebih memilih mengurusnya sendiri, maka silahkan simak terlebih dahulu syarat dan cara mengurus STNK hilang yang kami rangkum dibawah ini.

Apa Saja Syarat Mengurusi STNK Hilang ?

Syarat Mengurusi STNK HilangUntuk mengurus penggantian STNK yang hilang harus dilakukan di kantor Samsat. Namun sebelum itu, masbro harus terlebih dahulu meminta surat kehilangan dari kantor Polisi terdekat dan mempersiapkan beberapa persyaratan sebagai berikut :

  1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
  2. Fotokopi STNK yang hilang.
  3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
  4. BPKB asli dan fotokopi.

Bagaimana Jika Tidak Ada Fotocopy STNK ?

Seperti yang kami sampaikan di atas, salah satu syarat mengurus STNK hilang adalah harus membawa fotocopy STNK yang hilang. Lalu bagaimana jika tidak memilikinya ? Masbro tak perlu khawatir, karena sebagai pengantinya bisa membawa fotocopy BPKB atau Surat Pengantar Dealer bagi yang kendaraannya masih berstatus kredit. Setelah itu tinggal dilegalir ke bagian pengesahan yang ada di kantor Polisi sekaligus meminta surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.

Meminta surat keterangan dari Polsek atau Polres menjadi syarat yang utama dalam mengurusi STNK hilang. Masbro tak perlu takut, karena pihak Polisi hanya akan menanyakan kronologi yang menyebabkan STNK hilang, seperti kapan dan dimana hilangnya. Proses tersebut hanya memakan waktu sekitar 10 menit dan tidak dikenakan biaya sama sekali. Nah setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dan memenuhi semua persyaratan di atas, maka langkah selanjutnya silahkan simak pada informasi cara mengurus STNK hilang berikut ini.

Cara Mengurus STNK Hilang

Cara Mengurus STNK HilangSTNK yang hilang harus segera diurus agar nantinya mendapatkan STNK baru. Apabila tidak cepat diurus, maka kita bisa kena tilang dan bisa dituduh menggunakan kendaraan hasil curian dikarenakan tidak memiliki bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Nah bagi yang belum tahu bagaimana cara mengurus STNK hilang, silahkan simak caranya dibawah ini.

  1. Yang harus dilakukan pertama kali saat mengurus STNK hilang adalah datang terlebih dahulu ke Polsek atau Polres terdekat untuk meminta surat keterangan kehilangan STNK
  2. Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari pihak Kepolisian, maka langkah selanjutnya adalah memenuhi semua persyaratan yang kami sampaikan di atas.
  3. Langkah selanjutnya adalah datang ke Kantor SAMSAT terdekat dengan membawa berkas persyaratan yang sudah dipersiapkan.
  4. Setelah sampai di SAMSAT, kemudian masbro melakukan cek fisik kendaraan untuk melihat nomor rangka dan nomor mesin. Apabila proses cek fisik selesai, maka kita akan mendapatkan hasil cek fisik yang kemudian difotocopy
  5. Cara mengurus STNK hilang selanjutnya tinggal mengisi formulir pendaftaran. Isi formulir tersebut dengan benar dan teliti, kemudian serahkan formulir pendaftaran ke Loket STNK hilang.
  6. Selain meminta surat kehilangan dari Kepolisian, masbro juga harus mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan kendaraan yang kita miliki bukan kendaraan curian. Saat meminta surat keterangan tersebut juga wajib membawa hasil cek fisik kendaraan.
  7. Proses selanjutnya adalah datang ke loket BBN (Bea Balik Nama) II untuk mengurusi pembuatan STNK baru sebagai STNK lama yang hilang. Kemudian serahkan semua persyaratan dan surat keterangan hilang dari Samsat ke loket BBM II.
  8. Apabila kendaraan yang masbro miliki belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor, maka harus terlebih dahulu membayarnya.
  9. Jika pajak kendaraan sudah dibayar, maka masbro tinggal membayar biaya pembuatan STNK baru yang biayanya bisa disimak dibawah ini.
  10. Langkah terakhir dalam urus STNK hilang adalah menyerahkan bukti pembayaran ke kasir bagian pengambilan STNK baru. Setelah itu kita tinggal menunggu sampai dipanggil untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah selesai diproses.

Biaya Pengurusan STNK Hilang

Biaya Pengurusan STNK Hilang Langkah terakhir dalam cara mengurus STNK hilang adalah membayar biaya penerbitan STNK yang sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri. Dimana rincian biayanya adalah sebagai berikut.

  • Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum sebesar Rp. 50.000
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih sebesar  Rp. 75.000 

Yah, biaya pengurusan STNK hilang memang sangat murah. Masbro hanya perlu mengeluarkan uang kurang dari 100 Ribu Rupiah. Namun apabila masbro menggunakan jasa calo, maka biayanya bisa berkali-kali lipat lebih mahal. Oleh karena itulah kami sarankan untuk mengurus STNK hilang sendiri dari pada memakai jasa calo. Akan tetapi bagi yang waktunya terbatas dikarenakan kesibukan lainnya, maka jasa calo pengurusan STNK hilang bisa menjadi solusi paling tepat agar bisa mengurus STNK hilang secara cepat dan tanpa ribet.

Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya
Biaya Balik Nama Mobil Denda Tilang SIM
Cara Membuat Motor Drag Denda Pajak Motor 

Nah itulah cara mengurus STNK hilang beserta syarat dan biayanya. Setelah mengetahui bagaimana cara mengurusnya, sekarang masbro tak perlu lagi menggunakan jasa calo apabila mengalami kejadian kehilangan STNK dikarenakan dompet jatuh, tercopet, ataupun berbagai kasus lainnya. Masbro hanya perlu mengeluarkan uang kurang dari 100 Ribu Rupiah untuk mendapatkan STNK baru. Namun ada baiknya membawa ulang lebih untuk berjaga-jaga, siapa tahu ada biaya tak terduga lainnya. Sekian informasi otomotif kali ini, semoga bermanfaat dan bisa menjadi bahan referensi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *