Lompat ke konten
Home » Uncategorized » Biaya Balik Nama Mobil 2024 : Syarat & Cara Mengurus Mutasi

Biaya Balik Nama Mobil 2024 : Syarat & Cara Mengurus Mutasi

Syarat Balik Nama Mobil Bekas

Biaya Balik Nama Mobil 2021 – Keinginan untuk memiliki kendaraan roda empat biasanya terganjal oleh masalah biaya. Pasalnya harga mobil baru di Indonesia sangat mahal dan rata-rata dibanderol melebihi 100 Juta Rupiah. Nah agar bisa mendapatkan mobil dengan harga murah, maka jalan satu-satunya adalah membeli mobil second alias bekas. Harga mobil bekas memang jauh lebih murah, namun nantinya kita harus mengeluarkan uang lebih untuk mengurusi biaya balik nama mobil.

Kenapa Harus Balik Nama Mobil ?

Tujuan balik nama mobil adalah mengganti nama kepemilikan mobil yang tertera pada STNK dan BPKB. Apabila mobil belum balik nama, maka akan mempersulit proses perpanjangan STNK tahunan ataupun 5 Tahunan. Seperti yang kita ketahui bersama, salah satu syarat memperpanjang STNK adalah membawa KTP asli sesuai nama yang tertera pada STNK dan BPKB. Jadi apabila belum balik nama, masbro kita harus meminjam KTP pemilik mobil sebelumnya atau nembak agar proses perpanjang STNK dapat dipermudah.

Balik nama juga membantu pemilik mobil sebelumnya agar tidak perlu menanggung pajak progresif yang dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 Pasal 7 ayat (1a) yang menyebutkan bahwa jika dalam satu alamat/nama memiliki lebih dari satu motor dan mobil, maka akan dikenakan pajak progresif. Jadi apabila pemilik mobil baru belum mengurusi balik nama pemilik kendaraan, maka pajak progresif akan ditanggung oleh pemilik kendaraan sebelumnya.

[toc]

Sayangnya masih banyak orang yang malas mengurusi balik nama mobil. Alasan yang paling klasik adalah masalah biaya. Yah, biaya balik nama mobil memang tak murah. Semakin mahal harga mobil yang kita beli, maka semakin besar biaya yang harus dikeluarkan. Pasalnya kita harus membayar biaya STNK, TNKB, BPKB, SWDKLLJ, dll yang apabila ditotal bisa mencapai jutaan rupiah. Belum lagi kita harus membayar denda apabila mobil bekas yang dibeli telat pembayar pajak tahunan.

Bagi yang membeli mobil bekas di bawah 30 Juta, tentu biaya balik namanya jauh lebih murah dibandingkan membeli mobil bekas harga 70 Jutaan atau yang lebih mahal. Meskipun begitu, kita tetap harus balik nama agar nantinya tak perlu kesulitas saat perpanjang STNK. Lagi pula proses balik nama mobil cukup mudah dan prosesnya hampir mirip dengan perpanjangan STNK 5 Tahunan. Namun sebelum itu, kita harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persayaratan di bawah ini.

Syarat Balik Nama Mobil

Syarat Balik Nama Mobil BekasAda beberapa syarat yang harus dipenuhi saat balik nama mobil. Syaratnya juga cukup mudah, karena kita hanya perlu membawa beberapa dukumen sebagai berikut :

  1. KTP pemilik kendaraan baru yang asli dan fotocopy
  2. STNK asli dan fotocopy
  3. BPKB asli dan fotocopy
  4. kuitansi pembelian kendaraan yang ditangani oleh penjual dan pembeli di atas materai 6.000

Masbro tidak membutuhkan KTP pemiliki kendaraan sebelumnya, karena sudah kuintasi pembelian kendaraan sebagai bukti bahwa kita menjadi pemilik mobil yang sah. Apabila semua syarat dan dokumen di atas sudah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) dengan membawa beberapa dokumen yang sudah dipersiapkan. Nantinya kita harus melewati beberapa proses sampai akhirnya nama pemilik kendaraan yang tertera pada STNK dan BPKB berubah sesuai nama kita. Nah untuk mengetahui seperti apa prosesnya, silahkan simak dibawah ini.

Cara Balik Nama Mobil

Cara Balik Nama Mobil

  1. Datang ke Kantor Samsat dengan membawa dokumen persyaratan
  2. Proses selanjutya adalh melakukan cek fisik kendaraan untuk melihat nomor rangka mesin apakah sesuai dengan yang tertera pada BPKB atau tidak
  3. Setelah cek fisik kendaraan, maka langkah selanjutnya adalah mengisi formuilir balik nama yang didapat dari loket pendaftaran
  4. Isi semua formulir dengan benar, lalu serahkan ke petugas. Setelah itu, kita akan mendapatkan tanda terima bahwa berkas sedang dalam proses.
  5. Langkah selanjutnya tinggal menunggu sesuai waktu yang ditentukan.
  6. Apabila sudah selesai, maka langkah selanjutnya adalah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta biaya balik nama mobil
  7. Kemudian kita tinggal menunggu sampai proses balik nama selesai dan nantinya kita akan mendapatkan STNK sesuai nama kita.
  8. Jangan lupa mengecek nama yang tertera pada STNK untuk menghindari salah ketik

Biasanya BPKB tidak langsung jadi, dan kita harus menunggu beberapa hari atau bahkan beberapa bulan. Kami sendiri pernah mengalami hal tersebut dan harus menunggu beberapa bulan sampai BPKB baru benar-benar jadi. Namun untuk STNK biasanya langsung jadi dan prosesnya cuma beberapa jam saja. Nah yang jadi pertanyaan sekarang adalah berapa besar uang yang harus kita keluarkan untuk membayar biaya balik nama mobil ?

Biaya Balik Nama Mobil

Biaya Balik Nama MobilSeperti yang kami sampaikan di atas, biaya balik nama mobil memang tak murah. Ada beberapa biaya yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan Samsat masing-masing daerah serta biaya pajak yang sebenarnya sudah tertera pada STNK. Nah untuk mengetahuinya secara detail, silahkan simak informasi berikut .

1. Membayar Biaya Pendaftaran

Balik nama dan mutasi kendaraan bermotor juga dikenakan tarif pendaftaran yang biasanya berkisar antara Rp. 50 Ribu sampai Rp. 100 Ribu. Biaya di masing-masing Samsat biasanya berbeda-beda, jadi siapkan uang lebih untuk berjaga-jaga.

2. Membayar BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Besaran BBN KB untuk mobil bekas biasanya sebesar 1% dari harga kendaraan. Biaya balik nama tersebut jauh lebih murah dibandingkan Biaya BBN KB untuk mobil baru yang mencapai 10%. Jadi apabila masbro membeli mobil bekas harga Rp. 100 Juta, maka biaya BBN KB-nya adalah sebesar (Rp. 100 Juta x 1% = Rp. 1.000.000)

3. Membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

Nilai PKB setiap kendaraan berbeda-beda, karena tergantung dari tahun produksi serta harga jualnya. Untuk mengetahui berapa biaya PKB yang harus dibayarkan, masbro bisa melihatnya pada STNK. Nilai PKB juga terus turun seiring bertambahnya umur mobil. Biasanya nilai PKB akan turun jika umum kendaraan sudah melebihi dari lima tahun.

4. Membayar SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan)

Masbro juga harus membaya biaya SWDKLJJ sebesar Rp. 143 Ribu. Biaya tersebut dikhususkan untuk mobil penumpang yang bukan angkutan umum atau bisa dikatakan sebagai mobil pribadi. Sedangkan bagi masbro yang ingin balik nama truck ataupun kendaraan niaga berukuran besar lainnya, kemungkinan bianya akan sedikit lebih mahal.

5. Membayar Biaya Adminstrasi STNK

Biaya balik nama mobil selanjutnya adalah membayar biaya adminstrasi STNK sebesar Rp. 50 Ribu.

6. Membayar Biaya penerbitan

Selain biaya balik nama mobil di atas, masbro juga harus membayar biaya penerbitan yang terdiri dari STNK (Surat Tandan Nomor Kendaraan), TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan biaya penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Besaran bianya sudah diatu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri. Nah adapun biaya balik nama yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut.

  • Biaya penerbitan STNK : Rp 200.000
  • Biaya penerbitan TNKB : Rp 100.000
  • Biaya penerbitan BPKB : Rp 375.000
  • Biaya Penerbitan Surat Mutasi : Rp. 250.000

Apabila ingin balik nama mobil dari luar daerah, maka masbro harus menambah uang untuk membayar biaya penerbitan surat mutasi sebesar Rp. 250.000. Namun apabila masih satu daerah, masbro tak perlu membayarnya.

Simulasi Biaya Balik Nama Mobil

Nah bagi masbro yang belum jelas mengenai besaran tarif balik nama mobil, maka kami akan memberikan simulasi biaya balik nama mobil bekas yang harga pasarannya 100 Juta dengan nilai PKB sebesar Rp. 2  Juta. Adapun biaya totalnya silahkan simak dibawah ini.

Biaya BBN KB Rp 1.000.000
Biaya PKB Rp 2.000.000
Biaya SWDKLJJ Rp 143.000
Biaya administrasi STNK Rp 50.000
Biaya penerbitan STNK Rp 200.000
Biaya penerbitan TNKB Rp 100.000
Biaya penerbitan BPKB Rp 375.000
Biaya pendaftaran Rp 100.000
TOTAL BIAYA Rp 3.968.000

Seperti yang masbro lihat di atas, kita harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 3.968.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya penerbitan surat mutasi apabila balik nama mobil bekas dari luar daerah. Total biayanya memang sangat besar, karena kita harus membayar biaya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBN KB yang mencapai jutaan rupiah. Namun nilai PKB dan BBN KB bisa lebih murah, jika mobil yang dibalik namanya merupakan mobil jadul yang harganya murah.

Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya
Penyebab Motor Brebet Denda Tilang SIM
Cara Membuat Motor Drag Denda Pajak Motor 

Informasi di atas bisa menjadi gambaran bagi masbro yang berencana ingin mengurusi mutasi balik nama kendaraan bermotor. Sebelumnya kami juga sudah membahas mengenai proses balik nama motor yang bisa masbro simak pada artikel berikut ini “Syarat dan Biaya Balik Nama Motor“. Nah demikianlah informasi otomotif kali ini, semoga informasi yang kami sampaikan bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan soal mutasi dan balik nama kendaraan bermotor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *