Lompat ke konten
Home » Tips Otomotif » SIM A Umum : Cara Membuat, Fungsi, Biaya & Persyaratan

SIM A Umum : Cara Membuat, Fungsi, Biaya & Persyaratan

Contoh SIM A Umum

SIM A Umum – Bagi warga Indonesia yang hendak mengemudikan kendaraan bermotor, harus memiliki izin resmi dari pihak kepolisian sebelum bisa langsung turun ke jalan. Di Indonesia sendiri ada beragam jenis SIM yang diperuntukan untuk kendaraan perseorangan dan umum.

Peraturan resmi dan legal dari pemerintah Indonesia juga sudah dikeluarkan untuk mengatur masalah SIM dan peraturan berkendara lainnya. Seperti peraturan yang dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

[toc]

Lebih lanjut lagi, SIM ternyata juga dikategorikan berdasarkan jenis kendaraan. Ada SIM A, SIM B, SIM C dan juga SIM D. Secara umum, SIM A dan B untuk kendaraan roda empat atau lebih, SIM C untuk motor dan SIM D adalah surat khusus untuk penyandang disabilitas.

Setiap jenis SIM memiliki kegunaan berbeda. Sebagai contoh adalah SIM A Umum yang merupakan surat izin mengemudi bagi para pengendara taksi online. Ada banyak hal yang perlu kalian ketahui sebelu membuat SIM A Umum. Untuk lebih jelasnya silahkan simak informasi otomotifo.com berikut ini.

Contoh SIM A Umum
Contoh SIM A Umum

Perbedaan SIM A Umum dan SIM A Perseorangan?

Tidak banyak yang sudah tahu bahwa ternyata surat izin mengemudi (SIM) di Indonesia diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu SIM perseorangan dan SIM umum. Perbedaan dari kedua jenis surat tersebut terletak pada kepemilikan kendaraan yang dikemudikan di jalan.

Misalnya, jika Anda adalah seorang pemegang SIM perseorangan, maka izin yang didapat terbatas hanya untuk mengemudikan atau mengendarai kendaraan bermotor milik pribadi. Pemegang SIM perseorangan tidak boleh membawa kendaraan bermotor penumpang umum.

Secara umum, SIM umum adalah surat izin berkendara yang khusus diperuntukkan pengendara yang membawa kendaraan bermotor bukan pribadi. Lalu, secara spesifik sebenarnya apa itu SIM A umum?

Rekan-rekan pengendara sekalian, sebenarnya kegunaan kartu SIM A umum yakni, untuk mendapat izin mengendarai dan mengemudikan kendaraan bermotor penumpang dan barang dengan kepemilikan umum. Bobot angkutan boleh dibawa seberat maksimal 3.500kg.

Ketentuan tentang bobot maksimal angkutan yang boleh dibawa tersebut sudah diatur di dalam Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009. Adapun contoh transportasi yang dimaksud dan termasuk ke dalam kategori tersebut contohnya adalah angkutan umum seperti angkot.

Supir-supir transportasi umum seperti angkot, bis, TransJakarta dan sebagainya wajib memiliki SIM A umum untuk terus bisa melakukan kegiatan operasional sehari-hari mereka. Namun begitu, mereka harus memiliki SIM A perseorangan juga sebelum dapat SIM umum.

Bagaimana Cara Membuat SIM A Umum?

Cara mendapatkan kartu jenis ini adalah dengan mendaftar SIM A perseorangan biasa terlebih dahulu. Setelah itu, calon pemegang mendaftarkan diri untuk mengikuti ujian teori dan praktik khusus SIM A Umum. Sama dengan jenis perseorangan, usia minimal yaitu 20 tahun.

Lalu, apa saja yang harus dipersiapkan untuk bisa mendapat SIM A perseorangan? Selain berusia minimal 17 tahun, Anda harus juga harus memiliki kartu kependudukan (KTP), mengisi formulir permohonan, menyiapkan surat sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Kemudian, setelah selesai mempersiapkan persyaratan administratif, datang ke kantor samsat polisi terdekat sesuai dengan KTP, ambil nomor antrian, ikuti prosedur permohonan SIM. Di akhir prosedur, ikuti ujian teori dan praktik langsung atau menggunakan simulator.

Untuk bisa mendapatkan SIM A umum, Anda harus terlebih dahulu menjadi pemilik resmi SIM A perseorangan dengan durasi sekurang-kurangnya 12 bulan.

Biaya Membuat SIM A Umum

Membuat SIM A Umum tidaklah gratis. Pasalnya pemohon harus membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 120.000. Biayanya cukup terjangkau, namun banyak orang yang mengambil jalan singkat dengan cara nembak sehingga biaya yang dikeluarkan jauh lebih mahal dibanding membuat SIM A Umum secara resmi.

Keuntungan Memiliki SIM A Umum

Sudah tahu kah Anda bahwa ternyata terdapat beberapa keuntungan yang dimiliki oleh para pemegang SIM umum? Baik itu pemegang SIM A umum maupun SIM B1 dan B2 umum, semua memiliki benfit. Simak ulasan tentang kelebihan memiliki SIM A umum berikut ini.

Ada kemudahan yang bisa didapat dari kepemilikan SIM jenis ini. Anda bisa sekaligus mendapat izin mengendarai transportasi yang termasuk ke dalam kategori SIM A perseorangan, sehingga tidak perlu membuat dua surat izin berkendara. Menarik, bukan?

Jadi, jika Anda sudah terbiasa menggunakan kendaraan besar yang termasuk di golongan SIM A umum, kini tidak perlu lagi membuat surat berkendara jenis A perseorangan. Secara otomatis hak untuk mengendarai mobil kecil dan menengah sudah termasuk di dalamnya.

Tetap Berhati-hati Saat Berkendara

Meskipun sudah memiliki lisensi resmi dan legal untuk mengendarai transportasi besar dan berat, Anda juga perlu untuk terus berhat-hati ketika mengemudi. Perhatikan rambu-rambu di sekitar, hak-hak masyarakat, serta kondisi tubuh. Patuhi aturan demi keselamatan bersama.

Pastikan kartu SIM selalu ada di dompet atau tas ketika mulai berkendara. Berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 288 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009, seseorang yang ketahuan mengemudi tanpa keberadaan SIM dirinya, maka akan dikenai hukum kurungan atau denda.

Adapun hukum pidana yang dimaksud dalam peraturan yang dikeluarkan pada tahun 2009 tersebut adalah kurungan dengan masa tahanan paling lama satu bulan atau membayar denda dengan jumlah nominal paling besar sebanyak dua ratus lima puluh ribu rupiah.

Apabila Anda berkendara tanpa memiliki SIM, hukum pidana yang dijatuhkan akan lebih berat. Peraturan ini tertuang dalam Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009. Hukuman pidana yang dimaksud yaitu kurungan maksimal empat tahun atau denda maksimal satu juta rupiah.

Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya
Syarat Gadai BPKB Motor Pengertian SIM A
Cara Membuat SIM B2 Umum Cara Membuat SIM B1 Umum

Ternyata, seperti itulah kegunaan dari masing-masing jenis dan golongan surat izin mengemudi yang ada di Indonesia. Sekarang pasti Anda sudah bisa menjawab, jika ditanya kegunaan SIM A umum untuk apa? Selamat berkendara dan selalu berhati-hati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *