Lompat ke konten
Home » Tips Otomotif » Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online 2024

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online 2024

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor 2021 – Sudah menjadi kewajiban semua pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak STNK setiap tahunnya. Besaran pajak setiap kendaraan berbeda-beda, karena disesuaikan dengan harga jual serta tahun produksinya. Apabila mobil yang masbro miliki merupakan mobil mewah degan harga melebihi 1 Miliar, maka masbro harus siap membayar pajak tahunan hingga belasan juta rupiah.

[toc]

Besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) juga dipengaruhi oleh pajak progresif yang dihitung berdasarkan jumlah kendaraan bermotor yang kita miliki. Prosentase besaran pajak progresif di setiap daerah juga berbeda-beda. Nah khusus untuk wilayah DKI Jakarta, tarif pajak progresif yang dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor sudah tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 dengan rincian sebagai berikut:

Tarif Pajak Progresif DKI Jakarta

  • Kepemilikan kendaraan bermotor Ke-1 ;2%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor Ke-2 : 2,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor Ke-3 : 3%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor Ke-4 : 3,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor Ke-5 : 4%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor Ke-6 : 4,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor Ke-7 : 5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor Ke-8 : 5,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor Ke-9 : 6%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor Ke-10 : 6,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor Ke-11 : 7%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor Ke-12 : 7,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor Ke-13 : 8%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor Ke-14 : 8,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor Ke-15 : 9%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor Ke-16 : 9,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor Ke-17 : 10%

Biaya PKB menjadi penentu utama besaran pajak kendaraan bermotor yang harus kita bayar setiap tahunnya. Dimana Tarif PKB dihitung 1,5 persen dari nilai jual kendaraan. Biaya tersebut akan terus turun setiap tahunnya dikarenakan penyusutan nilai jual kendaraan. Selain itu, kita harus membayar biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib dan Kecelakaan Lalu Lintas) dengan tarif Rp. 35 Ribu untuk kendaraan roda 2 dan 3. Sedangkan untuk kendaraan roda empat pribadi : Rp. 143 Ribu.

Selanjutnya kita harus membayar biaya adminstrasi STNK. Untuk biayanya sendiri : Rp. 25 Ribu untuk kendaraan roda 2 dan 3. Lalu untuk kendaraan roda empat atau lebih besar : Rp. 50 Ribu. Nah biaya terakhir yang harus dibayar adalah biaya adminstrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikenakan setiap 5 tahun sekali. Adapun biaya TNKB untuk motor ataupun kendaraan beroda tiga adalah : Rp. 60 Ribu. Sedangkan biaya TNKB untuk mobil beroda empat atau lebih : Rp. 100 Ribu.

Untuk melihat besaran pajak kendaraan bermotor kita bisa melihatnya pada bagian belakang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun mengingat tarif PKB yang terus turun seiring nilai jual kendaraan, maka tak menutup kemungkinan besaran pajak yang harus kita bayar sekarang berbeda dengan tahun sebelumnya. Oleh karena itulah kita harus melakuka pengecekan pajak kendaraan bermotor agar tidak kaget saat membayarnya.

Ada beberapa cara cek pajak kendaraan bermotor yang bisa dilakukan. Yang paling gampang adalah melakukan pengecekan secara online, sehingga kita bisa melakukannya dimanapun dan kapanpun. Menariknya, beberapa daerah sudah menyediakan layanan cek pajak kendaraan bermotor online yang akan memudahkan masyarakat dalam mengecek besaran pajak yang harus dibayarkan. Nah untuk mengetahui seperti apa caranya, silahkan simak dibawah ini.

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online TerbaruCara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online

1. Menggunakan Aplikasi Samsat Online Nasional

Korlantas bekerjasama dengan Kemendagri dan Jasa Raharja untuk menghadirkan aplikasi “Samsat Online Nasional“. Aplikasi tersebut bisa diunduh di Google Play Store. Nah yang menarik dari aplikasi ini adalah kita bisa membayar pajak kendaraan secara online sekaligus mengecek besaran pajak yang harus dibayarkan. Cara cek pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi tersebut juga sangat gampang. Kita hanya peru masuk ke menu pendaftaran lalu mengisikan NRKB atau Nomer Polisi kendaraan, Nomer KTP, Nomor Rangka, Nomer Ponsel, dan yang terakhir email.

Setelah semua kolom pendaftaran diisi, maka selanjutnya akan muncul besaran pajak kendaraan bermotor yang harus kita bayarkan. Masbro juga bisa langsung membayar pajak lewat ATM ataupun e-Banking, karena nantinya akan diberikan kode pembayaran untuk meneruskan pembayaran pajak kendaraan. Nah untuk lebih jelasnya bagaimana cara membayar pajak secara online, silahkan simak informasi berikut “Cara Bayar Pajak Motor Online“.

2. Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng

Cara Cek Pajak Kendaraan JatengBagi yang tinggal di wilayah Jawa Tengah bisa melakukan cek pajak kendaraan bermotor melalui situs http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan. Pada situs tersebut akan muncul informasi pajak kendaraan bermotor berdasarkan Pergub Nomor 24 Tahun 2016. Kita hanya tinggal memasukan nomer kendaraan lalu akan muncul berapa besaran pajak yang harus kita bayarkan. Caranya sangat simple.

Selain itu, Pemerintah Jateng juga menyediakan aplikasi bernama “SAKPOLE e-SAMSAT JATENG” yang tersedia untuk smartphone Android. Pada aplikasi tersebut kita juga bisa cek pajak kendaraan bermotor dengan mudah dan cepat. Sama halnya dengan aplikasi Samsat Online, aplikasi tersebut juga bisa kita gunakan untuk membayar pajak kendaraan secara online yang nantinya bisa kita bayarkan melalui ATM ataupun e-Banking.

3. Cara Cek Pajak Kendaraan Via Online

Cara Cek Pajak Motor di e-SamsatTak hanya wilayah Jateng, beberapa daerah lainnya juga menyediakan layanan cek pajak kendaraan bermotor online atau sering disebut sebagai e-Samsat. Masbro bisa mengunjungi salah satu situs dibawah ini untuk cek pajak kendaraan bermotor sesuai lokasi yang tertera pada STNK.

  • e-Samsat DKI Jakarta : http://samsat-pkb2.jakarta.go.id
  • e-Samsat Jawa Barat : http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar
  • e-Samsat Jawa Tengah :  http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan
  • e-Samsat Jawa Timur : http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan
  • e-Samsat Yogyakarta : http://infonjkbdiy.com
  • e-Samsat Aceh : http://esamsat.acehprov.go.id
  • e-Samsat Kepulauan Riau : http://rtmcpoldakepri.com/informasi-pajak-kendaraan-bermotor
  • e-Samsat Sulawesi Tengah : http://dispenda.sultengprov.go.id/addons/pkb.php

Hadirnya layanan e-Samsat semakin mempermudah masyarakat Indonesia dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Sayangnya masih bayak provinsi yang mengaplikasikan layanan serupa, sehingga kita harus datang ke kantor Samsat untuk mengecek besaran pajak kendaraan sekaligus membayarnya. Kedepannya kami yakin semua daerah akan memiliki layanan serupa, karena jumlah pemilik kendaraan bermotor semakin meningkat setiap tahunnya.

4. Menggunakan Aplikasi Cek Ranmor

Cara Cek Pajak Motor Menggunakan AplikasiCara cek pajak kendaraan bermotor online selanjutnya adalah menggunakan aplikasi “Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta“. Aplikasi tersebut hanya dikhususkan untuk mengecek pajak kendaraan bermotor di Provinsi DKI Jakarta. Cara menggunakan aplikasi tersebut juga sangat gampang. Namun masbro harus terlebih dahulu mengunduhnya di Google Play Store kemudian login dengan akun Google saat pertama kali masuk aplikasi tersebut.

Cara cek pajak kendaraan bermotor dengan aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta sangat simple. Setelah login dengan akun Google, selanjutnya kita tinggal memasukan Nomor Polisi dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai data pemilik kendaraan bermotor. Kemudian klik tombol cari dan nantinya akan muncul informasi mengenai data kendaraan bermotor sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

5. Cek Pajak Kendaraan Bermotor Dengan SMS

Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat SMSSering kali cek pajak kendaraan bermotor melalui website atau aplikasi mengalami Error dikarenakan server yang sibuk ataupun masalah teknis lainnya. Nah sebagai alternatif, masbro bisa menggunakan layanan SMS untuk cek pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Yogyakarta. Format SMS masing-masing daerah berbeda, dan untuk mengetahui seperti apa format cek pajak kendaraan bermotor lewat SMS, silahkan simak dibawah ini.

Daerah Polda Metro :

  • Format : METRO <spasi> Nomor Polisi Kendaraan
  • Contoh: METRO B8059SK, lalu kirim  ke 1717

Daerah Jawa Barat :

  • Format : poldajbr <spasi> Nomor Polisi Kendaraan
  • Contoh : poldajbr D4545HR, lalu kirim ke 3977

Daerah Jawa Timur :

  • Format : JATIM <spasi> Nomor Polisi Kendaraan
  • Contoh : JATIM L2345AF, lalu kirim ke 7070

Daerah Jawa Tengah :

  • Format : JATENG <spasi> Nomor Polisi Kendaraan
  • Contoh : JATENG AD3218EA, lalu kirim ke 9600

Daerah Yogyakarta :

  • Format : DIY<spasi>Nomor Polisi Kendaraan
  • Contoh : DIY AB1234NN, lalu irim ke 9600

Cara cek pajak kendaraan bermotor melalui SMS menjadi cara yang paling simple. Namun apabila menginginkan informasi yang lebih lengkap, kami sarankan untuk menggunakan aplikasi Android. Nah bagi yang tinggal di daerah Jawa Timur bisa menggunakan aplikasi “E-Smart Samsat Jatim” dan untuk wilayah Pontianak bisa menggunakan aplikasi “Samsat Pontianak“. Selain itu, ada pula aplikasi “Sambara” yang bisa digunakan untuk cek pajak kendaraan bermotor wilayah Jawa Barat.

Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya
Daftar Biaya Pembuatan SIM TerbaruBiaya Pembuatan Sim  Ford Escape 2005Mobil Bekas 60 Jutaan
Datsun GO+ 2015Mobil Bekas 70 Jutaan Gambar Toyota C-HR HybridMobil Indonesia 2021 

Sekarang zaman sudah semakin canggih dan hampir semua orang memiliki smartphone Android. Hadirnya aplikasi cek pajak kendaraan bermotor tentu semakin memudahkan kita dalam membayar pajak motor atupun mobil setiap tahunnya. Nah demikianlah informasi otomotif yang kami sampaikan kali ini, semoga informasi di atas bermanfaat bagi seluruh pengunjung otomotifo.com yang belum tahu bagaimana cara cek pajak kendaraan bermotor secara praktis dan cepat tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *