Lompat ke konten
Home » Tips Otomotif » Cara Balik Nama Motor BPKB dan STNK Terbaru 2024

Cara Balik Nama Motor BPKB dan STNK Terbaru 2024

Cara Balik Nama Motor di Samsat

Cara Balik Nama Motor 2021 – Salah satu hal yang wajib dilakukan saat membeli motor bekas adalah balik nama. Dengan balik nama, maka kendaraan yang dibeli akan sah berpindah tangan. Sebab nama yang tertera pada BPKB dan STNK akan berubah menjadi nama pemilik kendaraan yang baru.

Banyak orang yang enggan mengurusi balik nama motor sendiri dan memilih menggunakan jasa calo. Sebenarnya sah-sah saja menggunakan jasa calo, karena akan mempermudh proses balik nama motor. Namun bagi yang memiliki banyak waktu luang, maka tak ada salahnya mengurus balik nama motor sendiri.

[toc]

Lagi pula persyaratan balik nama motor tergolong sangat mudah. Yang ribet adalah prosesnya, sehingga memakan waktu cukup lama. Cara mengurus balik nama motor sebenarnya tidak terlalu ribet asalkan kalian mengetahui setiap produsen balik nama motor.

Mengingat yang diganti namanya adalah BPKB dan STNK, maka kita harus mengurusi penggantian nama keduanya. Proses balik nama BPKB dan STNK juga berbeda. Nah bagi kalian yang belum mengetahui bagaimana cara mengurusnya, silahkan simak informasi syarat balik nama motor pada artikel otomotifo.com berikut ini.

Cara Balik Nama STNK Motor

Cara Balik Nama Motor di Samsat
Cara Balik Nama Motor di Samsat

Sebelum membahas mengenai cara balik nama motor, kalian harus terlebih dahulu mengetahui apa saja syarat yang dibutuhkan. Nah untuk mengetahui apa saja syaratnya, silahkan simak di bawah ini.

1. Syarat Yang Dibutuhkan

Silahkan mempersiapkan semua persyaratan dukumen di bawah ini agar proses balik nama motor berjalan lancar. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut.

  • STNK asli dan fotocopy
  • KTP asli dan fotocopy dengan nama pemilik motor yang baru
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai Rp. 6000

Syarat balik nama motor tidak membutuhkan KTP dari pemilik kendaraan sebelumnya, karena sudah digantikan dengan kwintasi pembelian motor yang telah ditandantangi ke dua belah pihak di atas materia. Nah yang jadi pertanyaan sekarang, bagaimana jika tidak ada kwitansinya?

Bagi kalian yang lupa tidak membuat kwitansi jual beli di atas materai dan pemilik motor sebelumnya berada di luar kota, maka kami sarankan untuk membuat kwitansi palsu. Meskipun cara ini ilegal, namun biasanya petugas tidak akan mempermasalahkan hal tersebut.

2. Datang Ke Kantor Samsat

Tempat pengurusan balik nama motor berada di kantor SAMSAT, jadi kalian harus datang ke kantor SAMSAT terdekat untuk mengurusi balik nama motor. Jangan lupa membawa semua persyaratan di atas agar proses balik nama berjalan lancar.

Masukan semua syarat ke dalam map. Namun untuk BPKB dan Kwitansi pembelian harus dimasukan ke dalam map terpisah. Selain itu, kalian perlu melalukan cabut berkas atau mutasi apabila balik nama beda wilayah. Adapun caranya silahkan simak pada artikel berikut “Cara Mutasi Antar Provinsi“.

3. Melakukan Tes Fisik

Langkah pertama saat sampai ke kantor SAMSAT adalah melakukan tes fisik. Tujuannya adalah untuk menggesek nomor rangka dan nomor mesin. Setelah proses tes fisik selesai, maka kita akan mendapatkan hasil cek fisik yang kemudian di serahkan bersamaan dengan dokumen persyaratan balik nama motor di atas ke loket pengesahan cek fisik yang dikhususkan untuk balik nama kendaraan.

Pada bagian loket pengesahan kita akan disuruh membayar biaya cek fisik. Biayanya cukup terjangkau, jadi tak perlu khawatir. Selanjutnya bukti cek fisik akan divalidasi oleh petugas dan hasil pengesahannya akan diberikan ke kalian.

Langkah selanjutnya tinggal fotocopy pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian. Nantinya fotocopy tersebut akan digunakan untuk mengurusi balik nama BPKB di Polda. Namun sebelum itu kita harus terlebih dahulu menyelesaikan balik nama STNK di Samsat.

4. Mendaftar Balik Nama Motor

Proses balik nama motor masih cukup panjang. Setela selesai cek fisik, kemudian kita harus melalukan pendaftaran balik nama motor. Silahkan datang ke loket pendaftara, keudian menyerahkan semua berkas yang telah disiapkan.

Adapun berkas-berkasnya adalah STNK asli dan fotocopy, KTP asli dan fotocopy, BPKB asli dan fotocopy, hasil cek fisik yang telah disahkan, dan kwintasi pembelian kendaraan yang telah ditandatanganya di atas materai Rp. 6.000

Selanjutnya petugas akan memberikan formulir untuk disi. Silahkan isi semua formulir, lalu serahkan ke petugas beserta dokumen yang telah dipersiapkan. Tunggu beberapa saat sampai dipanggil, kemudian kita akan diberikan tanda terima bahwa berkas sedang di proses.

Setelah dipanggil, STNK dan BPKB akan dikembalikan. Kemudian kita harus membayar biaya pendaftaran balik nama STNK. Langkah selanjutnya tinggal menunggu berkas selesai diproses. Biasanya memakai waktu 2 sampai 5 hari, dan setelah jadi kita harus kembali ke kantor SAMSAT untuk membayar Pajak.

5. Membayar Pajak Balik Nama STNK

Selanjutnya kita harus kembali ke kantor SAMSAT setelah proses pengurusan berkas selesai. Jangan lupa membawa tanda terima dan BPKB yang asli. Selain itu, kita juga harus menyiapkan fotocopy kwitansi pembelian motor serta hasil pemeriksaan cek fisik.

Serahkan semua berkas di akas ke petugas di loket pendaftaran balik nama. Lalu semua dokumen akan disatukan ke dalam satu map. Setelah itu petugas akan memberikan notice pembayaran pajak yang harus kita bayar di loket pembayaran.

6. Mengambil STNK

Besaran pajak balik nama motor berbeda-beda, tergatung dari jenis motor yang dibalik nama. Untuk lebih jelasnya, silahkan simak pada artikel berikut “Biaya Balik Nama Motor“. Nah setelah selesai mengurusi pembayaran pajak, maka selanjutnya tinggal mengambil STNK yang sudah selesai diganti nama.

Nah itulah cara balik nama motor untuk STNK. Masih ada satu proses lagi yang wajib kalian lakukan, yakni mengganti nama pada BPKB motor. Caranya berbeda dengan cara balik nama motor diatas. Bagi yang penasaran ingin mengetahui caranya silahkan simak di bawah ini.

Cara Balik Nama BPKB Motor

Cara Balik Nama Motor di Polda
Cara Balik Nama Motor di Polda

Berbeda dengan balik nama STNK, untuk balik nama BPKB kita harus datang ke Polda terdekat. Namun sebelum itu, kalian harus terlebih dahulu menyelesaikan balik nama STNK motor dengan cara di atas. Nah apabila sudah selesai, maka selanjutnya tinggal balik nama BPKB motor dengan cara sebagai berikut.

1. Pergi Ke Polda

Saat datang ke polda terdekat, kalian harus membawa beberapa dokumen persyaratan yang tediri dari sebagai berikut.

  1. Fotocopy STNK terbaru yang telah di balik nama sesuai nama kita
  2. Fotocopy KTP pemilik motor yang baru
  3. Fotocopy BPKB
  4. Fotocopy pengesahan cek fisik motor
  5. Fotocopy kwitansi pembelian motor
  6. BPKB motor yang asli

Semua dokumen persyaratan balik nama BPKB motor di atas harus dipenuhi. Apabila ada salah satu yang kurang, maka kami jamin kalian tidak akan bisa meneruskan proses balik nama kendaraan.

2. Membayar Pendaftaran di Bank

Saat datang ke Polda dengan membawa persyaratan di atas, kemudian petugas akan memberikan nomor antrian serta formulir balik nama BPKB motor. Kemudian petugas akan memeriksa berkas yang kita bawa. Apabila sudah lengkap, lalu petugas akan memberikan tanda pembayaran ke Bank.

Silahkan datang ke loket Bank yang telah tersedia dengan membayarkan biaya sebesar Rp. 80.000. Setelah membayar, kita akan mendapatkan bukti pembayaran serta stiker khusus yang nantinya ditempelkan pada formulir pendaftaran.

3. Mengisi Formulir Pendaftaran BBN BPKB

Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran yang sudah kita dapatkan sebelumnya. Isi formulir sesuai dengan data motor, lalu tempelkan stiker khusus yang diterima dari Bank ke formulir pendaftaran.

4. Menyerahkan Formulir dan Berkas Persyaratan

Langkah selanjutnya tinggal menyerahkan semua berkas persyaratan balik nama motor. Kemudian kita akan mendapatkan tanda terima sebagai bukti bahwa BPKB sudah didaftarkan dan sedang di proses balik nama. Pada tanda terima tersebut juga tertera tanggal BPKB selesai diproses.

5. Mengambil BPKB Baru

Proses balik nama BPKB motor bisa berlangsung hingga berbulan-bulan, jadi kalian harus bersabar sampai BPKB yang baru jadi. Nah setelah jadi, kita tinggal datang lagi ke Polda dengan membawa tanda terima serta fotocopy KTP. Kemudian petugas akan mencocokan data yang kita berikan, dan BPKB yang baru akan langsung diberikan.

Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya
Penyebab Rantai Bunyi Harga Oli SPX 2
Penyebab Oli Motor Cepat Habis Penyebab Mesin Motor Cepat Panas

Nah itulah langkah demi langkah cara balik nama motor, baik itu BPKB dan STNK. Sebagian orang pasti menganggap cara di atas ribet. Namun menurut kami caranya tidak terlalu ribet, asalkan kita mengikuti setiap langkah cara balik nama motor dengan benar. Sekarang tinggal kalian yang memilih, apakah menggunakan jasa calo atau mengurusnya sendiri?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *